Judul dari makalah ini adalah peranan
koperasi dalam pembangunan sosial dan ekonomi Indonesia. Berbicara tentang
pembangunan, tentunya berbicara mengenai proses. Dan bila membicarakan proses
tentunya berhubungan dengan waktu. Kali ini saya akan memaparkan tentang
bagaimana pembangunan sosial dan ekonomi di Indonesia berlandaskan peranan
koperasi.
Lembaga koperasi sejak awal diperkenalkan di Indonesia memang sudah diarahkan
untuk berpihak kepada kepentingan ekonomi rakyat yang dikenal sebagai golongan
ekonomi lemah. Strata ini biasanya berasal dari kelompok masyarakat kelas
menengah kebawah. Eksistensi koperasi memang merupakan suatu fenomena
tersendiri, sebab tidak satu lembaga sejenis lainnya yang mampu menyamainya,
tetapi sekaligus diharapkan menjadi penyeimbang terhadap pilar ekonomi lainnya.
Lembaga koperasi oleh banyak kalangan, diyakini sangat sesuai dengan budaya dan
tata kehidupan bangsa Indonesia. Di dalamnya terkandung muatan menolong diri
sendiri, kerjasama untuk kepentingan bersama (gotong royong), dan beberapa
esensi moral lainnya. Sangat banyak orang mengetahui tentang koperasi meski
belum tentu sama pemahamannya, apalagi juga hanya sebagian kecil dari populasi
bangsa ini yang mampu berkoperasi secara benar dan konsisten. Sejak kemerdekaan
diraih, organisasi koperasi selalu memperoleh tempat sendiri dalam struktur
perekonomian dan mendapatkan perhatian dari pemerintah.
Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat
terlaksana karena:
- Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
- Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
- Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh
Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan
rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve
Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi. Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi. Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya.
Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia.
Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus.
Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk
keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
PERTUMBUHAN
KOPERASI SETELAH KEMERDEKAAN
Setelah
Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia
mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian
ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia serta menganjurkan diselenggarakan
pendidikan koperasi di kalangan pengurus, pegawai dan masyarakat.
Setelah
terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun 1950 program Pemerintah
semakin nyata keinginannya untuk mengembangkan perkoperasian.Kabinet Mohammad
Natsir menjelaskan di muka Dewan Perwakilan Rakyat yang berkaitan dengan
program perekonomian antara lain “Menggiatkan pembangunan organisasi-organisasi
rakyat , istimewa koperasi dengan cara pendidikan, penerangan, pemberian kredit
yang lebih banyak dan lebih mudah, satu dan lain seimbang dengan kemampuan
keuangan Negara”. Untuk memperbaiki perekonomian-perekonomian rakyat, Kabinet
Wilopo mengajukan suatu “program koperasi” yang terdiri dari tiga bagian:
- Usaha untuk menciptakan suasana dan keadaan sebaik-baiknya bagi perkembangan gerakan koperasi;
- Usaha lanjutan dari perkembangan gerakan koperasi;
- Usaha yang mengurus perusahaan rakyat yang dapat diselenggarakan atas dasar koperasi.
Selanjutnya
Kabinet Ali Sastroamidjodjo menjelaskan program Pemerintahannya “Untuk
kepentingan pembangunan dalam lapangan perekonomian rakyat perlu pula diperluas
dan dipergiat gerakan koperasi yang harus disesuaikan dengan semangat gotong
royong yang spesifik di Indonesia dan besar artinya dalam usaha menggerakkan
rasa percaya pada diri sendiri di kalangan rakyat. Di samping itu Pemerintah
hendak menyokong usaha itu dengan memperbaiki dan memperluas perkreditan, yang
terpenting antara lain dengan pemberian modal kepada badan-badan perkreditan
desa seperti Lumbung dan Bank Desa, yang sedapat-dapatnya disusun dalam bentuk
koperasi”.
Pada tanggal
15 sampai dengan 17 Juli 1953 dilangsungkan kongres koperasi Indonesia yang ke
II di Bandung. Keputusannya antara lain merubah Sentral Organisasi Koperasi
Rakyat Indonesia (SOKRI) menjadi Dewan Koperasi Indonesia (DKI). Pada tahun
1956 tanggal 1 sampai 5 September diselenggarakan Kongres Koperasi yang ke III
di Jakarta. Keputusan KOngres di samping hal-hal yang berkaitan dengan kehidupan
perkoperasian di Indonesia, juga mengenai hubungan Dewan Koperasi Indonesia
dengan InternationalCooperative Alliance (ICA). Pada tahun 1958 diterbitkan
Undang-Undang tentang Perkumpulan Koperasi No. 79 Tahun 1958 yang dimuat di
dalam Tambahan Lembar Negara RI No. 1669. Undang-Undang ini disusun dalam
suasana Undang-Undang Dasar Sementara 1950 dan mulai berlaku pada tanggal 27
Oktober 1958.
PERKEMBANGAN
KOPERASI DALAM SISTEM EKONOMI TERPIMPIN
Dampak
Dekrit Presiden dan Manipol terhadap Undang-Undang No. 79 Tahun 1958 tentang
Perkumpulan Koperasi adalah undang-undang yang belum berumur panjang itu telah
kehilangan dasar dan tidak sesuai lagi dengan jiwa dan semangat UUD 1945 dan
Manipol. Karenanya untuk mengatasi keadaan itu maka di samping Undang-Undang
No. 79 Tahun 1958 tentang Perkumpulan Koperasi dikeluarkan pula Peraturan
Pemerintah No. 60 Tahun 1959 tentang Perkembangan Gerakan Koperasi.
Dalam tahun
1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang penyaluran
bahan pokok dan penugasan Koperasi untuk melaksanakannya. Dengan peraturan ini
maka mulai ditumbuhkan koperasikoperasi konsumsi. Ketetapan MPRS
No.II/MPRS/1960 menetapkan bahwa sektor perekonomian akan diatur dengan dua
sektor yakni sektor Negara dan sektor koperasi, dimana sector swasta hanya
ditugaskan untuk membantu. Pada saat mulai dikemukakan ide pengaturan ekonomi
dengan prinsip Demokrasi dan Ekonomi Terpimpin. Undang-undang No. 79 tahun 1958
tentang Perkembangan Gerakan Koperasi. Peraturan ini membawa konsep pengembangan
koperasi secara massal dan seragam.
Pada tahun
1961 diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya
untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpindan Ekonomi Terpimpin. Sebagai
puncak pengukuhan hokum dari uapaya mempolitikkan (verpolitisering) koperasi
dalam suasana demokrasi terpimpin yakni di terbitkannya UU No.14 tahun 1965
tentang perkoperasian yang dimuat didalam Lembaran Negara No. 75 tahun 1960.
Bersamaan dengan disyahkannya UU No. 14 tahuhn 1965 dilangsungkan Musyawarah
Nasional Koperasi (Munaskop) II di Jakarta yang merupakan legitiminasi terhadap
masuknya kekuatan-kekuatan politik di dalam koperasi.
Pada bulan
September 1965 terjadi pemberontakan Gerakan 30 September yang didalangi oleh
Partai Komunis Indonesia (PKI) yang terpengaruh besar terhadap pengembangan
koperasi. Mengingat dalam UU no. 14 tahun 1965 secara tegas memasukan warna
politik di dalam kehidupan perkoperasian, maka akibat pemberontakan G30S/PKI
pelaksanaanya perlu di pertimbangkan kembali. Koperasi-koperasi
menyelenggarakan rapat anggota untuk memperbaharui kepengurusan dan Badan
Pemeriksaannya. Reorganisasi dilaksanakan secara menyeluruh untuk memurnikan
koperasi di atas azas-azas koperasi yang sebenarnya.
PERKEMBANGAN
KOPERASI PADA MASA ORDE BARU
Pada tanggal 18 Desember 1967 telah
dilahirkan Undang-Undang Koperasi yang baru yakni dikenal dengan UU No. 12/1967
tentang Pokok-pokok Perkopersian:
- Bahwa Undang-Undang No. 14 Tahun 1965 tentang Perkoperasian mengandung pikiran-pikiran yang nyata-nyata hendak :
- menempatkan fungsi dan peranan koperasi sebagai abdi langsung daripada politik. Sehingga mengabaikan koperasi sebagai wadah perjuangan ekonomi rakyat.
- menyelewengkan landasan-landasan, azas-azas dan sendi-sendi dasar koperasi dari kemurniannya.
- Bahwa berhubung dengan itu perlu dibentuk Undang-Undang baru yang sesuai dengan semangat dan jiwa Orde Baru sebagaimana dituangkan dalam Ketepatan-ketepatan MPRS Sidang ke IV dan Sidang Istimewa
- Bahwa koperasi bersama-sama dengan sector ekonomi Negara dan swasta bergerak di segala sektor ekonomi Negara dan swasta bergerak di segala kegiatan dan kehidupan ekonomi bangsa.
- Bahwa berhubungan dengan itu, maka Undang-Undang No. 14 tahun 1965 perlu dicabut dan perlu mencerminkan jiwa, serta cita-cita yang terkandung dalam jelas menyatakan, bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan dan koperasi. Berdasarkan pada ketentuan itu dan untuk mencapai cita-cita tersebut Pemerintah mempunyai kewajiban membimbing dan membina perkoperasian Indonesia dengan sikap “ ing ngarsa sung tulada, ing madya mbangun karsa, tut wuri handayani “.
Dengan
berlakunya UU No. 12/1967 koperasi-koperasi yang telah berdiri harus
melaksanakan penyesuaian dengan cara menyelenggarakan Anggaran dan mengesahkan
Anggaran Dasar yang sesuai dengan Undang-Undang tersebut. Dari 65.000 buah
koperasi yang telah berdiri ternyata yang memenuhi syarat sekitar 15.000 buah
koperasi saja.
Untuk
mengatasi kelemahan organisasi dan memajukan manajemen koperasi maka sejak tahun1972
dikembangkan penggabungan koperasikoperasi kecil menjadi koperasi-koperasi yang
besar. Daerah-daerah di pedesaan dibagi dalam wilayah-wilayah Unit Desa (WILUD)
dan koperasikoperasi yang yang ada dalam wilayah unit desa tersebut digabungkan
menjadi organisasi yang besar dan dinamakan Badan Usaha Unit Desa (BUUD). Pada
akhirnya koperasi-koperasi desa yang bergabung itu dibubarkan, selanjutnya BUUD
menjelmas menjadi KUD (Koperasi Unit Desa). Ketentuan-ketentuan yang mengatur
tentang Wilayah Unit Desa, BUUD/KUD dituangkan dalam Instruksi Presiden
No.4/1973 yang selanjutnya diperbaharui menjadi Instruksi Presiden No.2/1978
dan kemudian disempurnakan menjadi Instruksi Presiden No.4/1984.
Dalam
kenyataannya meskipun arus sumber-sumber daya pembangunan yang dicurahkan untuk
mengatasi kemiskinan, khususnya di daerah-daerah pedesaan, belum pernah sebesar
seperti dalam era pembangunan selama ini, namun kita sadarai sepenuhnya bahwa
gejala kemiskinan dalam bentuk yang lama maupun yang baru masih dirasakan sebagai
masalah mendasar dalam pembangunan nasional. Keadaan yang telah berlangsung
lama tersebut membuat masyarakat yang tergolong miskin dan lemah ekonominya
belum pernah mampu untuk ikut memanfaatkan secara optimal berbagai sumber
pendapatan yang sebenarnya tersedia.
Pemerintah
di dalam mendorong perkoperasian telah menerbitkan sejumlah
kebijaksanaan-kebijaksanaan baik yang menyangkut di dalam pengembangan di
bidang kelembagaan, di bidang usaha, di bidang pembiayaan dan jaminan kredit
koperasi serta kebijaksanaan di dalam rangka penelitian dan pengembangan
perkoperasian. Sebagai gambaran perkembangan koperasi setelah masa Orde Baru
dapat diikuti pada table berikut:
PERKEMBANGAN
KOPERASI ERA REFORMASI
Dalam era
reformasi pemberdayaan ekonomi rakyat kembali diupayakan melalui pemberian
kesempatan yang lebih besar bagi usaha kecil dan koperasi. Untuk tujuan
tersebut seperti sudah ditetapkan melalui GBHN Tahun 1999.
Pesan yang tersirat di dalam GBHN Tahun 1999 tersebut bahwa tugas dan misi koperasi dalam era reformasi sekarang ini, yakni koperasi harus mampu berfungsi sebagai sarana pendukung pengembangan usaha kecil, sarana pengembangan partisipasi masyarakat dalam pembangunan, serta sebagai sarana untuk pemecahan ketidakselarasan di dalam masyarakat sebagai akibat dari ketidakmerataannya pembagian pendapatan yang mungkin terjadi.
Untuk mengetahui peran yang dapat diharapkan dari koperasi dalam rangka penyembuhan perekonomian nasional kiranya perlu diperhatikan bahwa disatu sisi koperasi telah diakui sebagai lembaga solusi dalam rangka menangkal kesenjangan serta mewujudkan pemerataan, tetapi di sisi lain kebijaksanaan makro ekonomi belum sepenuhnya disesuaikan dengan perubahan-perubahan perekonomian dunia yang mengarah pada pasar bebas.
Demikian juga kebijaksanaan pembinaan koperasi selama ini yang menempatkan koperasi sebagai kepanjangan tangan pemerintah terutama dalam mendukung program-program pembangunan di bidang pertanian secara bertahap harus dilepaskan.
Untuk tujuan tersebut maka diperlukan pendekatan melalui lembaga kemasyarakatan yang mandiri dan berakar di masyarakat seperti Koperasi Pondok Pesantren yang bertujuan terutama untuk melepaskan koperasi dari keterikatannya pada program pemerintah. Walaupun demikian peran pemerintah dalam mendukung pembangunan koperasi masih tetap diperlukan, tetapi hanya sebatas fasilitator dan regulator khususnya dalam menciptakan iklim usaha yang sehat.
Usaha kecil, Menengah dan Koperasi (UKMK) merupakan kelompok usaha ekonomi yang penting dalam perekonomian indonesia. Hal ini disebabkan, usaha kecil menengah dan koperasi merupakan sektor usaha yang memiliki jumlah terbesar dengan daya serap angkatan kerja yang signifikan. Oleh karena kesenjangan pendapatan yang cukup besar masih terjadi antara pengusaha besar dengan usaha kecil, menengah dan koperasi (UKMK), pengembangan daya saing UKMK, secara langsung merupakan upaya dalam rangka peningkatan kesejahteraan rakyat banyak, sekaligus mempersempit kesenjangan ekonomi.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah pengusaha besar hanya 0,2% sedangkan Pengusaha Kecil, menegah dan koperasi mencapai 99,8%. Ini berarti jumlah usaha kecil, menegah dan koperasi mencapai hampir 500 kali lipat dari jumlah usaha besar. Persoalannya kontribusi UKMK terhadap PDRB, hanya 39,8%, sedangkan usaha besar mencapai 60,2%.
Terhadap pertumbuhan ekonomi, usaha kecil, menengah dan koperasi hanya memberikan kontribusi sebesar 16,4% sedangkan usaha besar 83,6%. Berdasarkan penguasaan pangsa pasar, usaha kecil, menengah dan koperasi hanya menguasai pangsa pasar sebesar 20% (80% oleh usaha besar). Hal tersebut menunjukkan dua sekaligus, yaitu super kuatnya sektor usaha besar dan teramat lemahnya sektor UKMK. Keberadaan UKMK sebagai tulang punggung perekonomian kota menjadi perhatian khusus, selain itu karena Koperasi dinilai mampu memberikan berbagai kelebihan kepada para anggota atau masyarakat yang memanfaatkan keberadaannya, Koperasi sebagai wadah perekonomian rakyat.
Pesan yang tersirat di dalam GBHN Tahun 1999 tersebut bahwa tugas dan misi koperasi dalam era reformasi sekarang ini, yakni koperasi harus mampu berfungsi sebagai sarana pendukung pengembangan usaha kecil, sarana pengembangan partisipasi masyarakat dalam pembangunan, serta sebagai sarana untuk pemecahan ketidakselarasan di dalam masyarakat sebagai akibat dari ketidakmerataannya pembagian pendapatan yang mungkin terjadi.
Untuk mengetahui peran yang dapat diharapkan dari koperasi dalam rangka penyembuhan perekonomian nasional kiranya perlu diperhatikan bahwa disatu sisi koperasi telah diakui sebagai lembaga solusi dalam rangka menangkal kesenjangan serta mewujudkan pemerataan, tetapi di sisi lain kebijaksanaan makro ekonomi belum sepenuhnya disesuaikan dengan perubahan-perubahan perekonomian dunia yang mengarah pada pasar bebas.
Demikian juga kebijaksanaan pembinaan koperasi selama ini yang menempatkan koperasi sebagai kepanjangan tangan pemerintah terutama dalam mendukung program-program pembangunan di bidang pertanian secara bertahap harus dilepaskan.
Untuk tujuan tersebut maka diperlukan pendekatan melalui lembaga kemasyarakatan yang mandiri dan berakar di masyarakat seperti Koperasi Pondok Pesantren yang bertujuan terutama untuk melepaskan koperasi dari keterikatannya pada program pemerintah. Walaupun demikian peran pemerintah dalam mendukung pembangunan koperasi masih tetap diperlukan, tetapi hanya sebatas fasilitator dan regulator khususnya dalam menciptakan iklim usaha yang sehat.
Usaha kecil, Menengah dan Koperasi (UKMK) merupakan kelompok usaha ekonomi yang penting dalam perekonomian indonesia. Hal ini disebabkan, usaha kecil menengah dan koperasi merupakan sektor usaha yang memiliki jumlah terbesar dengan daya serap angkatan kerja yang signifikan. Oleh karena kesenjangan pendapatan yang cukup besar masih terjadi antara pengusaha besar dengan usaha kecil, menengah dan koperasi (UKMK), pengembangan daya saing UKMK, secara langsung merupakan upaya dalam rangka peningkatan kesejahteraan rakyat banyak, sekaligus mempersempit kesenjangan ekonomi.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah pengusaha besar hanya 0,2% sedangkan Pengusaha Kecil, menegah dan koperasi mencapai 99,8%. Ini berarti jumlah usaha kecil, menegah dan koperasi mencapai hampir 500 kali lipat dari jumlah usaha besar. Persoalannya kontribusi UKMK terhadap PDRB, hanya 39,8%, sedangkan usaha besar mencapai 60,2%.
Terhadap pertumbuhan ekonomi, usaha kecil, menengah dan koperasi hanya memberikan kontribusi sebesar 16,4% sedangkan usaha besar 83,6%. Berdasarkan penguasaan pangsa pasar, usaha kecil, menengah dan koperasi hanya menguasai pangsa pasar sebesar 20% (80% oleh usaha besar). Hal tersebut menunjukkan dua sekaligus, yaitu super kuatnya sektor usaha besar dan teramat lemahnya sektor UKMK. Keberadaan UKMK sebagai tulang punggung perekonomian kota menjadi perhatian khusus, selain itu karena Koperasi dinilai mampu memberikan berbagai kelebihan kepada para anggota atau masyarakat yang memanfaatkan keberadaannya, Koperasi sebagai wadah perekonomian rakyat.









