Senin, 11 November 2013
Penalaran Deduktif dan Penalaran Induktif
ARTIKEL DEDUKTIF
http://www.artikelbagus.com/2013/07/artikel-lingkungan-hidup.html
Artikel Lingkungan Hidup
Hubungan Lingkungan Hidup dengan Pembangunan
Peningkatan usaha pembangungn, maka akan terjadi pula peningkatan penggunaan sumber daya untk menyokong pembangunan dan timbulnya permasalahan-permasalahan dalam lingkungan hidup manusia. (Silogisme kategorial).
Dalam pembangunan, sumber alam merupakan kompnen yan gpenting karena sumber alam ini memberikan kebutuhan asasi bagi kehidupan. Dalam penggunaan sumebr alam tadi, hendaknya keseimbangan ekosistem proyek pembangunan, keseimbangan ini bisa terganggu, yang kadang-kadang bisa membahayakan kehidupan umat.
Harus dicari jalan keluar yang saling menguntungkan dalam hubungan timbal balik antara proses pembangunan, penggalian sumber daya, dan masala pengotoran atau perusakan lingkunga hidup manusia. (Silogisme hipotesis). Sebab pada umumnya, proses pembangunan mempunyai akibat-akibat yang lebih luas terhadap lingkungan hidup manusia, baik akibat langsung maupun akibat sampingan seperti pengurangan sumber kekayaan alam secara kuantitatif & kualitatif, pencemaran biologis, pencemaran kimiawi, gangguan fisik dan gangguan sosial budaya.
Kerugian-kerugian dan perubahan-perbahan terhadap lingkungan perlu diperhitungkan, dengan keuntungan yang diperkirakan akan diperoleh dari suatu proyek pembangunan. Itulah sebabnya dala setiap usaha pembangunan, ongkos-ongkos sosial untuk menjaga kelestarian lingkungan perlu diperhitungkan, sedapat mungkin tidak memberatkan kepentingan umum masyarakat sebagai konsumen hasil pembangunan tersebut.
beberapa hal yang dapat dipertimbangkan dalam mengambil keputusan-keputusan demikian, antara lain adalah kualitas dan kuantitas sumber kekayaan alam yang diketahui dan diperlukan; akibat-akibat dari pengambilan sumber kekayaan alam termasuk kekayaan hayati dan habisnya deposito kekayaan alam tersebut. Bagaiaman cara pengelolaannya apakah secara traditional atau memakai teknologi modern, termasuk pembiayaannya dan pengaruh proyek pada lingkungan terhadap memburuknya lingkungan serta kemungkinan menghentikan perusakan lingkungan dan menghitung biaya-biaya serta alternatif lainnya.
Artikel Lingkungan Hidup
Hal – hal tersebut di atas hanya merupakan sebagian dari daftar persoalan, atau pertanyaan yang harus dipertimbangkan bertalian dengan setiap proyek pembangunan. Juga sekedar menggambarkan masalah lingkungan yang konkret yang harus dijawab. Setelah ditemukan jawaban yang pasti atas pertanyaan-pertanyaan tadi, maka disusun pedoman-pedoman kerja yang jelas bagi pelbagai kegiatan pebangunan, baik berupa industri atau bidang lain yan gmemperhatikan faktor perlindungan lingkungan hidup manusia.
Jenis Limbah yang menyebabkan Pencemaran Tanah
Pencemaran tanah adalah keadaan di mana bahan kimia buatan manusia masuk dan merubah lingkungan tanah alami. Pencemaran ini biasanya terjadi karena: kebocoran limbah cair atau bahan kimia industri atau fasilitas komersial, penggunaan pestisida, masuknya air permukaan tanah tercemar ke dalam lapisan sub-permukaan, zat kimia, atau limbah. air limbah dari tempat penimbunan sampah serta limbah industri yang langsung dibuang ke tanah secara tidak memenuhi syarat.
Jika suatu zat berbahaya telah mencemari permukaan tanah, maka ia dapat menguap, tersapu air hujan dan atau masuk ke dalam tanah. Pencemaran yang masuk ke dalam tanah kemudian terendap sebagai zat kimia beracun di tanah. Zat beracun di tanah tersebut dapat berdampak langsung kepada manusia ketika bersentuhan atau dapat mencemari air tanah dan udara di atasnya. (Silogisme kategorial).
Pencemaran tanah berawal dari limbah domestik, limbah industri, dan limbah pertanian
Limbah Domestik
Limbah domestik dapat berasal dari daerah pemukiman penduduk. perdagang-an, pasar, tempat usaha hotel dan lain-lain.
“Limbah padat berupa sampah anorganik. Jenis sampah ini tidak bisa misalnyalastik, kaleng minuman, botol plastik air mineral dan lain-lain.”
“Limbah cair berupa sisa diterjen dari rumah, tinja,Oli, dan lain-lain yang meresap ke dalam tanah yang dapat membunuh mikro-organisme di dalam tanah.” (Silogisme hipotesis).
Limbah industri
Limbah Industri berasal dari lingkungan industri yang membuang limbah secara langsung ke tanah tanpa proses penetralan zat-zat kimia terlebih dahulu. (Siogisme kategorial).
“Limbah Industri bisa berupa limbah padat yang bisa berupa Lumpur yang berasal dari sisa pengolahan misalkan sisa pengolahan kertas, gula, rayon, plywood dan lain-lain” (Silogisme kategorial)
“Limbah cairan yang berupa hasil pengolahan dari proses produksi industri seperti sisa hasil pengolahan industri pelapisan logam, tembag, perak, khrom, boron adalah zat-zat yang dihasilkan dari proses industri pelapisan logam”
Limbah Pertanian
Limbah pertanian berasal dari pemberian pupuk petani untuk tanamanya atau racun untuk pembunuh hama. misalnya pupuk urea, Pestisida.
Sampah dan Upaya Penanggulangannya
Budaya konsumerisme masyarakat saat ini mempunyai andil besar dalam peningkatan jenis dan kualitas sampah. Di Era Globalisasi, para pelaku usaha dan pebisnis bersaing sekeras mungkin untuk memasarkan produknya, tidak hanya itu tapi mereka memiliki strategi bisnis dengan mengemas produknya dengan kemasan yang menarik konsumen. Bervariasinya kemasan produk tersebut menimbulkan peningkatan jenis dan kualitas sampah. Sayangnya desakan menciptakan produk baru beserta kemasannya oleh para pelaku usaha tidak dibarengi dengan memikirkan sistem pengelolaan persampahannya.
Kondisi ini seharusnya memacu berbagai pihak untuk turut memikirkan solusi dari pengelolaan sampah, khususnya pemerintah yang mengatur kebijakan dan para produsen sampah.
Dalam hal ini Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kota Bekasi telah merumuskan beberapa kegiatan untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat Kota Bekasi terkait sistem pengelolaan persampahannya, melalui berbagai kegiatan yang ada seperti Peningkatan Peran Serta Masyarakat Dalam Pengendalian Lingkungan Hidup, Pembinaan Eco School, Peringatan Hari-Hari Lingkungan Hidup, Pembersihan Sampah / Gulma di Sungai-Sungai di Kota Bekasi (PROKASIH) dan berbagai kegiatan lainnya yang diharapkan.
Sampah erat kaitanya dengan kesehatan masyarakat, karena dari sampah-sampah tersebut akan hidup berbagai mikro organisme penyebab penyakit (bacteri pathogen), dan juga binatang serangga sebagai pemindah/penyebar penyakit (vector). Oleh sebab itu, sampah harus dikelola dengan baik sampai sekecil mungkin tidak mengganggu atau mengancam kesehatan masyarakat. Pengelolaan sampah yang baik, bukan saja untuk kepentingan kesehatan saja, tetapi juga untuk keindahan lingkungan. Yang dimaksud dengan pengelolaan sampah di sini adalah meliputi pengumpulan, pengangkutan, sampai dengan pemusnahan atau pengolahan sampah sedemikian rupa sehingga sampah tidak menjadi gangguan kesehatan masyarakat dan lingkungan hidup. (Silogisme kategorial)
Pengelolaan sampah didefinisikan sebagai kontrol terhadap timbulan sampah, pewadahan, pengumpulan, pemindahan dan pengangkutan, proses pembuangan akhir sampah, di mana semua hal tersebut dikaitkan dengan prinsip – prinsip terbaik untuk kesehatan, ekonomi, keteknikan/ engineering, konservasi, estetika, lingkungan, juga terhadap sikap atau budaya local masyarakat itu sendiri.
Manfaatkan Sampah di lingkungan Kita
Dalam kehidupan, manusia tidak dapat dilepaskan dari sampah. Setiap hari manusia selalu menghasilkan sampah yang semakin hari semakin banyak jumlahnya. (Silogisme kategorial). Sampah di perkotaan telah menjadi masalah yang cukup rumit sehingga kadang sulit untuk mengatasinya.
Sampah adalah sisa-sisa barang atau benda yang sudah tak terpakai yang akhirnya dibuang. Sampah di negara kita begitu berlimpah sehingga timbul masalah dalam pembuangannya. Dulu pernah ada kota yang menghadapi persoalan mengenai sampah sampai-sampai di tiap sudut kota ditemukan sampah yang berserakan dan menggunung yang membuat kita terkejut dengan banyaknya sampah yang ada. Sehingga kota tersebut sempat dijuluki kota sampah. Hal itu terjadi akibat terbatasnya tempat untuk pembuangan sampah dan tidak adanya alternatif lain untuk memanfaatkan sampah yang ada. Sampah yang bertumpuk menimbulkan bau tak sedap dan penyakit menular yang berbahaya bagi manusia. Sedangkan di lain tempat banyak orang yang membuang sampah sembarangan ke selokan atau sungai yang akhirnya menjadi salah satu penyebab terjadinya banjir.
Sampah dapat digolongkan ke dalam 2 jenis yaitu sampah organik dan sampah anorganik. (Silogisme kategorial). Sampah organik adalah sampah yang dapat diolah sedangkan sampah anorganik adalah sampah yang dapat didaur ulang. Sampah organik dapat diolah menjadi pupuk atau sumber energi. Sebagian besar sampah yang dihasilkan oleh rumah tangga adalah sampah organik (sampah basah) contohnya sampah dari dapur, sisa sayuran, kulit buah dan daun. Sedangkan sampah anorganik contohnya botol kaca, botol plastik, kaleng, dan kertas.
Peningkatan jumlah penduduk yang begitu pesat dan gaya hidup masyarakatnya berpengaruh besar pada volume sampah yang dihasilkan. (Silogisme kategorial). Bila hal ini tidak cepat ditangani akan semakin komplek masalah yang ditimbulkan akibat sampah. Jadi sampah perlu penanganan semua pihak bukan hanya oleh pemerintah saja tetapi kita ikut aktif bertindak terhadap masalah tersebut. Paling tidak kita dapat memanfaatkan sampah dari hasil rumah tangga kita sendiri.
Cara yang dapat dilakukan adalah sebelum membuang sampah pilahlah terlebih dahulu sampah organik dan sampah anorganik. Pemanfaatan sampah organik adalah dengan cara mengumpulkan sampah organik kemudian diolah dengan cara pengomposan. Upaya pengolahan ini akan menghasilkan pupuk sebagai penyubur tanah dengan memanfaatkan aktivitas mikroorganisme, seperti bakteri, jamur, serangga dan cacing. Bila kita mempunyai lahan/pekarangan yang cukup luas sampah organik dapat dikubur di lahan kosong/pekarangan rumah. Tetapi bila lahan kita terbatas, masukkan sampah sisa rumah tangga berupa sisa sayuran atau daun-daun ke dalam kotak. Kotak ini dapat kita buat demgam ukuran 60x60x20 cm3. Kemudian isi kotak dengan daun, sisa sayuran lalu masukkan beberapa ekor cacing tanah/merah lalu masukkan pula dua genggam tanah. Lakukan hal tersebut setiap hari, sehingga lama kelamaan sampah tersebut berubah menjadi kompos yang dapat digunakan untuk menyuburkan tanaman kita.
Pemanfaatan sampah organik yang lain adalah sampah organik dicampur dengan air kemudian dimasukkan ke dalam tempat yang kedap udara dan dibiarkan selama lebih kurang dua minggu sehingga menghasilkan biogas. Biogas ini dapat dimanfaatkan untuk memasak dengan tingkat polusinya relatif kecil. (Silogisme kategorial)
Sampah anorganik berupa kaleng bekas dapat dimanfaatkan lagi misalnya untuk pot tanaman, atau diberikan kepada pengumpul barang bekas untuk diolah lagi di pabrik/industri daur ulang begitu pula botol bekas minuman. Untuk sampah kertas/koran dapat diproses menjadi kertas daur ulang. Hancurkan kertas bersama air dengan alat blender kemudian disaring lalu letakkan pada tempat cetakan untuk selanjutnya dikeringkan. Produk kertas ini dapat digunakan untuk berbagai kerajinan tangan (handycraft)
Bila kita aktif melakukan pemanfaatan sampah, sedikit banyak akan berdampak pada lingkungan kita dan yang terpenting kita telah ikut melakukan penghematan baik itu penghematan uang atau penghematan energi.
Dengan 4 contoh Artikel Lingkungan Hidup di atas tentunya kita sudah paham dengan baik tentang Artikel Lingkungan Hidup dan sudah bisa mengerti dengan baik hal-hal yang terjadi pada Lingkungan Hidup di sekitar kita. Dengan Artikel Lingkungan Hidup ini semoga bisa memberikan manfaat bagi kita semua dalam menjaga Lingkungan Hidup di sekitar kita.
ARTIKEL INDUKTIF
http://carakata.org/artikel-pendidikan-tentang-pentingnya-pendidikan-untuk-masa-depan/
Artikel Pendidikan tentang pentingnya pendidikan untuk masa depan
Written by admin. Posted in MISCELLANEOUS
Artikel Pendidikan tentang pentingnya pendidikan untuk masa depan. Para pembaca yang budiman, pada kesempatan sore yang indah ini kita coba kan bahsa tentang menfaat pendidkan untuk mesa depan. Seperti kita etahui bahwa memahami pentingnya pendidikan sangatlah penting. Oleh karena itu pemerintahpun selalu ingin meningkatkan kulaitas pendidikan warga negaranya.
Kualitas pendidikan tentu sangat penting bagi generasi muda. Generasi mudalah yang akan memimpin negeriini ke depan. Bila generasi muda tidak mendapatkan kulitas pendidikan yang memadai maka kita akan tertinggal drai bengsa bangasa lain. Di sinilah pentingnya, manfaat pendidikan yaitu untuk meningkatkan kulaitas generasi muda sehingga mereka akan mampu untuk menhadapi persaingan global dunia.
Pada tataran individu, fungsi pendidikan tentu sangat jelas. Dengan mendapatkan pendidkkan yang cukup kita akan bisa mendapat masa depan yang lebih baik. Saat ini mencari kerja sangatlah sulit. Bila anda rtidak punya latar pendidikan yang cukup baik anda akan kalah bersaing dengan opencari kerja lain. Semakin baik jenjang pendidkkan anda di harapkan anda akan semakin besar untuk mendapatkan pekerjaan yang bagus dengan gaji yang memadai untuk memungkinkan anda mendapat taraf hidup yang lebih baik. Jadi kunci masa depan adalah pendidkan. (Generalisasi)
Dalam tingkatan tertentu, pendidkkan tidak hany berfungsio untuk mencari pekerjaan. Hal ini benar adanya karena pendidikan memang tidak hanya di tujukan untuk endapatkan kerja yang labih baik. Pendidikan juga memngasah kemamopuan dan ketraplilan kita dalam menghadapi masalah dan menyelesikanya dengan cara yang cepat dan tepat. Itulah fungsi bendidkkan yang seharusnya kita fahami. Jadi kalau ada yang bilang bahwa fungsi pendidikana dalah untuk mendapat pekerjaan tentu ini salah kaprah. Mendapat pekrjaan adalah hanya salah satu dari fungsi pendidikan. (Kausal)
Pendidikan yang kita maksud di sini adalah pendidikan formal dan pendidikan informal. Dua duanya sangat penting. Bnyak orang yang sukses dalm hidup dan banyak meberi kontribusi kepada masyarakat tanpa memiliki pendidikan formal. Bnyak juga professional sulkses dengan pendidikan formal yang bagus. Alangkah hebatnya bisa seseorang dengan latar akadeis yang bagus di tujnagn dengan pergaulan dan pendidkkan informal yang memadai tentu akan menghasilkna pribadi istimewa yang bisa di andalkan. Di sini saya cumin mau bilang bahwa pendidikan formal dan pendidkan informal adalah sama pentingnya. (Analogi)
Demikianlah sajian kita hari ini berupa Artikel Pendidikan dan pentingnya pendidikan untuk masa depan. Semoga kita bisa mengabiul manfaat dari ratikel yang telah kita smapaikan di atas. Silahkan juga baca artile lainya seperti artikel lingkungan hidup dan bila anda masih ingin membaca artiel berikutnya anda bisa membaca cara membuat
Senin, 14 Oktober 2013
KEDELAI
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.LATAR
BELAKANG
Kedelai adalah bahan baku utama
pembuatan tahu dan tempe, yang mana adalah makanan tradisional rakyat
Indonesia. Loyalitas rakyat Indonesia dalam mengonsumsi tempe dan tahu, membuat
banyak pihak memanfaatkan kondisi ini untuk membuat produksi makanan tersebut.
Produksi
tempe pun merambah banyak, hingga menjadi mata pencarian banyak penduduk di
berbagai tempat. Banyaknya produksi tempe dan tahu dapat dilihat dengan
didirikannya KOPTI (Koperasi Pengusaha Tahu Tempe Indonesia). Karena banyaknya
produksi tempe dan tahu di berbagai tempat, kenaikan harga kedelai pun sontak
membuat banyak pengrajin tempe dan tahu gusar. Dikarenakan naiknya harga
kedelai sebagai bahan baku utama, membuat biaya produksi meningkat, sehingga
membuat produsen bingung dalam menentukan harga penjualan.
Alasan
kenaikan kedelai terus ditelusuri. Dari penelusuran tersebut diketahui bahwa
kenaikan harga kedelai disebabkan oleh berbagai faktor. Diantaranya disebabkan
oleh kedelai impor. Selama ini produsen menggunakan kedelai impor dikarenakan
minimnya produksi kedelai di Indonesia. Minimnya produksi kedelai ini
dikarenakan petani beralih ke komoditas jagung. Hal ini dikarenakan harga jual
jagung yang lebih menjanjikan dibandingkan kedelai. Sedangkan Amerika Serikat,
sebagai penghasil kedelai terbesar di dunia dan sumber ekspor kedelai ke
Indonesia, sedang mengalami penurunan produksi. Faktor-faktor tersebut membuat
pemerintah mendistribusikan lahan untuk para petani.
1.2.RUMUSAN
MASALAH
Dari
latar belakang yang telah saya uraikan maka masalah yang akan dibahas:
1. Alasan
apa saja yang membuat naiknya kedelai impor?
2. Apa
faktor yang paling utama yang menyebabkan naiknya harga kedelai?
3. Apa
dampak yang terjadi dari naiknya harga kedelai?
4. Apa
solusi yang diberikan oleh pemerintah untuk mengatasi naiknya harga kedelai?
1.3.TUJUAN PENELITIAN
-
Untuk mengetahui faktor naiknya harga kedelai
-
Untuk mengetahui dampak naiknya harga kedelai
1.4.METODE PENELITIAN
Metode yang kami gunakan adalah:
-Deskriptif
-Kajian pustaka dilakukan dengan
mencari literatur di internet
1.5.SISTEMATIKA
PENULISAN
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.Latar Belakang Masalah
1.2.Perumusan Masalah
1.3.Tujuan Penelitian
1.4.Metode Penelitian
1.5.Sistematika penulisan
1.1.Latar Belakang Masalah
1.2.Perumusan Masalah
1.3.Tujuan Penelitian
1.4.Metode Penelitian
1.5.Sistematika penulisan
BAB II
KERANGKA
TEORI
2.1.Tanaman
kedelai
2.2.Faktor penyebab minimnya produksi kedelai di Indonesia
2.3.Upaya mengatasi naiknya harga kedelai
2.2.Faktor penyebab minimnya produksi kedelai di Indonesia
2.3.Upaya mengatasi naiknya harga kedelai
BAB III
PENUTUP
3.1.Kesimpulan
3.2.Saran
BAB II
KERANGKA TEORI
2.1. Tanaman Kedelai
Kedelai, atau kacang kedelai, adalah
salah satu tanaman polong-polongan yang menjadi bahan dasar banyak makanan dari
Asia Timur seperti kecap, tahu, dan tempe. Berdasarkan peninggalan arkeologi,
tanaman ini telah dibudidayakan sejak 3500 tahun yang lalu di Asia Timur.
Kedelai
merupakan sumber utama protein nabati dan minyak nabati dunia. Penghasil
kedelai utama dunia adalah Amerika Serikat meskipun kedelai praktis baru
dibudidayakan masyarakat di luar Asia setelah 1910.
Kedelai yang dibudidayakan adalah
Glycine max yang merupakan keturunan domestikasi dari spesies moyang, Glycine
soja. Dengan versi ini, G. max juga dapat disebut sebagai G. soja subsp. max.
Kedelai merupakan tanaman budidaya daerah Asia subtropik seperti Cina dan
Jepang. Sebaran G. soja sendiri lebih luas, hingga ke kawasan Asia tropik.
Kedelai
adalah tumbuhan yang peka terhadap pencahayaan. Dalam pencahayaan agak rendah
batangnya akan mengalami pertumbuhan memanjang sehingga berwujud seperti
tanaman merambat.
Beberapa
kultivar kedelai putih budidaya di Indonesia, di antaranya adalah 'Ringgit',
'Orba', 'Lokon', 'Davros', dan 'Wilis'. 'Edamame' adalah kultivar kedelai
berbiji besar berwarna hijau yang belum lama dikenal di Indonesia dan berasal
dari Jepang.
Kedelai dibudidayakan di lahan sawah
maupun lahan kering (ladang). Penanaman biasanya dilakukan pada akhir musim
penghujan, setelah panen padi. Pengerjaan tanah biasanya minimal. Biji
dimasukkan langsung pada lubang-lubang yang dibuat. Biasanya berjarak 20-30cm.
Pemupukan dasar nitrogen dan fosfat diperlukan, namun setelah tanaman tumbuh
penambahan nitrogen tidak memberikan keuntungan apa pun. Lahan yang belum
pernah ditanami kedelai dianjurkan diberi "starter" bakteri pengikat
nitrogen Bradyrhizobium japonicum untuk membantu pertumbuhan tanaman. Penugalan
tanah dilakukan pada saat tanaman remaja (fase vegetatif awal), sekaligus
sebagai pembersihan dari gulma dan tahap pemupukan fosfat kedua. Menjelang
berbunga pemupukan kalium dianjurkan walaupun banyak petani yang mengabaikan
untuk menghemat biaya.
2.2.Faktor penyebab minimnya produksi
kedelai di Indonesia
Minimnya produksi kedelai
diakibatkan beberapa faktor. Salah satunya petani lebih memilih menanam padi di
banding kedelai sehingga pada musim hujan tahun ini mayoritas petani menanam
padi. Petani pun dinilai kurang tertarik menanam kedelai karena harga jualnya
masih lebih rendah dibandingkan tanaman pangan lainnya seperti padi dan jagung.
Akibatnya, kedelai kalah prioritas dari kedua komoditi pangan tersebut.
Faktor lain yang menyebabkan
produksi kedelai petani rendah adalah minimnya perhatian pemerintah terhadap
produksi kedelai tanah air. Kementrian pertanian yang seharusnya membagi
perhatiannya kepada seluruh jenis pertanian, terlalu fokus hanya pada satu
komoditas, yakni beras, kedelai yang juga penting bagi penduduk Indonesia jadi
banyak terabaikan. Dinas terkait jarang memberikan penyuluhan langsung ke
petani, sehingga keluhan-keluhan yang dimiliki petani tidak bisa tersampaikan.
Para petani kedelai seolah berjuang sendiri menghadapi semua persolan yang
dialami terkait kedelai. Sehingga fungsi yang seharusnya berjalan antara dinas
terkait dan para petani, menjadi tidak jelas dan berakibat pada tidak terselesaikannya
persoalan yang ada di petani kedelai lalu berimplikasi pada minimnya produksi
kedelai tanah air.
Pihaknya
pun berharap pemerintah pusat menerapkan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) untuk
kedelai seperti padi dan jagung. Pemerintah sebenarnya telah menerbitkan harga
jual pemerintah (HJP) untuk kedelai sebesar Rp7.450/kg dan harga beli petani
(HBP) untuk kedelai sebesar Rp7.000/kg. Aturan itu diterbitkan pada 13 Juni
lalu.
Lebih lanjut, kedelai tergolong
tanaman yang rentan diserang hama dan penyakit sejak masih bibit hingga dewasa.
Organisasi Pengganggu Tanaman (OPT) yang biasa menyerang diantaranya, lalat,
ulat jengkal, penggerek sedangkan penyakit yang biasa menyerang adalah mati
pucuk dan karatan. Walaupun rentan, kedelai dinilai cukup cocok ditanam di
Jabar terutama di daerah yang kering. Garut menjadi daerah terbesar memproduksi
kedelai disusul Sukabumi, Cianjur dan Majalengka.
2.3.Upaya mengatasi naiknya harga
kedelai
Lonjakan
harga kedelai yang drastis ini membuat perajin tempe dan tahu menjerit. Dengan
harga kedelai yang melambung, keuntungan yang mereka peroleh habis untuk
menutup biaya pembelian bahan baku. Sebagian perajin menyiasati kenaikan harga
ini dengan mengurangi produksi atau memperkecil volume tempe yang dijual, tapi
cara ini tetap tak banyak membantu mereka menutup kerugian. Sebagian perajin
lainnya memilih beralih ke kedelai berkualitas rendah demi harga yang lebih
murah. Akibatnya, tempe dan tahu yang dihasilkan pun berkualitas jelek. Kenaikan
harga kedelai ini adalah konsekuensi dari ketergantungan Indonesia pada kedelai
impor, khususnya dari Amerika Serikat. Tahun lalu, dari sekitar 1.897.000 ton
impor kedelai nasional, 1.730.000 di antaranya berasal dari AS. Kekeringan
parah yang melanda separuh wilayah pertanian negeri Abang Sam itu menyebabkan
turunnya produksi kedelai dari 81,25 juta ton menjadi 76,25 juta ton. Turunnya
jumlah pasokan ini otomatis membuat harga meroket. Harga kedelai melonjak 25%
dibanding bulan lalu. Kementerian Perdagangan mencatat kenaikan harga kedelai
di dalam negeri pada Juli 2012 mencapai 2,34 persen dibanding bulan yang sama
tahun lalu.
Menyikapi melonjaknya harga kedelai
ini, pemerintah mengambil sejumlah langkah. Melalui rapat koordinasi pangan
yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa, Rabu (25/7)
lalu, pemerintah mengambil kebijakan memfasilitasi dan memberikan keleluasaan
kepada koperasi serta perajin tahu dan tempe untuk melakukan impor langsung.
Pemerintah juga membebaskan bea masuk impor kedelai sebesar 5 persen hingga
akhir tahun ini. Kebijakan itu diharapkan bisa mengatasi kelangkaan dan
kenaikan harga kedelai saat ini.
Namun
sejumlah kalangan mengkritik langkah pemerintah ini sebagai solusi instan.
Menteri Perdagangan Gita Wirjawan, misalnya, meragukan bahwa harga kedelai akan
turun dengan ada kebijakan pembebasan bea masuk kedelai sebesar 5 persen.
Pasalnya, kata Gita, kenaikan harga kedelai jauh di atas 5 persen. Solusi yang
lebih baik, tambah Gita, adalah mengubah pola konsumsi, di samping tentunya
mengusahakan peningkatan produksi kedelai nasional sebagai solusi jangka
panjang.
Pemerintah
melalui kementerian dan lembaga terkait harus bersinergi dalam upaya
peningkatan produksi kedelai nasional. Beberapa langkah yang perlu diambil
antara lain:
- Badan Pertanahan
Nasional dan Kementerian Pertanian harus mengidentifikasi masalah rendahnya
ketersediaan lahan untuk menanam kedelai dan mencari jalan keluar untuk
mengadakan 1,5 juta hektar lahan yang diperlukan untuk mencapai swasembada
kedelai.
- Lembaga riset
seperti BATAN dan Kementerian Pertanian perlu duduk bersama untuk menggali
hasil riset yang ada tentang kedelai dan menindaklanjutinya dengan
langkah-langkah nyata seperti pembenihan.
- Pemerintah harus
memikirkan mekanisme dan bentuk insentif yang tepat untuk petani agar
mereka mau meningkatkan produksi kedelai.
Kisruh
akibat kenaikan harga kedelai ini merupakan “wake up call” bagi pemerintah dan
pihak-pihak terkait untuk kembali serius melakukan upaya penguatan pangan
nasional. Tanpa keseriusan dan kerja sama antara pemerintah dan pihak-pihak
terkait, masalah ketergantungan terhadap kedelai impor ini akan menjadi masalah
yang berulang setiap tahun. Jika tidak ada upaya yang sungguh-sungguh dalam
meningkatkan produksi kedelai dalam negeri, perajin tempe dan tahu akan terus
tertekan, dan tempe akan semakin sulit tersaji di meja makan keluarga
Indonesia.
Pemerintah sebagai stake holder
dituntut untuk mampu menyelesaikan segala persolan terkait kedela. Kinerja yang
setengah hati dalam menyelesaikan persoalan harus haru dihilangkan. Kedelai
sudah termasuk produk pertanian yang menyangkau hajat hidup orang banyak. Fokus
dan keseriusan sangat dibutuhkan dalam menangani setiap permasalahan, contohnya
seperti terkait masalah impor kedelai. Harga kedelai yang mahal di pasaran
karena minimnya stok kedelai yang tersedia pasar, padahal pemerintah sudah
melakukan impor kedelai dari luar negeri secara besar-besaran. Penyebabnya
adalah permainan harga yang dilakukan oleh para perusahaan importir kedelai.
Kedelai yang mereka impor atas seizin Kementrian Perdagangan, ternyata tidak
semuanya langsung dilepas ke pasar, importir melepas kedelai ke pasar sedikit demi
sedikit, sehingga mereka bisa mengendalikan harga kedelai di pasaran. Sangat
besar kemungkinan adanya permainan kertel dalam tingginya harga kedelai.
Permasalahan
diatas disebabkan oleh rendahnya pengawasan pemerintah terhadap alur impor
kedelai, mulai dari awal proses impor sampai dilepasnya kedelai di pasar.
Sehingga, meskipun kita sudah mengimpor kedelai dengan jumlah yang besar dengan
tujuan agar harga kedelai bisa stabil dan terkendali tidak terpenuhi. Harga
kedelai tetap tinggi di pasaran. Kita seperti perumpamaan “sudah jatuh,
tertimpa tangga” karena, dengan kita melakukan impor kedelai, kita sudah
mengalami banyak kerugian dan solusi impor ternya tidak menyelesaikan
persoalan, dan justru menambah persoalan dan membuat kita rugi besar. Pemerintah
tidak bisa mengendalikan harga, karena fungsi Bulog yang dulu sangat dominan
untuk mengontriol harga kebutuhan pokok sudah tidak berfungsi. Fungsi Bulog
sudah dipersempit sejak penandatanganan Indonesia dengan IMF (International
Monetery Found). Perjanjian itu menuntut agar fungsi Bulog dipersempit bahkan
dihilangkan dan semua proses distribusi maupun kontrol harga sepenuhnya
diserahkan kepada swasta atau pasar. Bahkan yang dahulu Bulog mengurusi segala
macam jenis produk pertanian, sekarang hanya fokus kepada beras, ieupun tidak
maksimal dan banak kebocoran disana-sini.
Kontrol dan pengawasan yang ketat
dari pemerintah sangat dibutuhkan dalam mengontrol alur jalannya kedelai impor.
Longgarnya perhatian pemerintah dicurigai ditengarai karena pemerintah juga
ikut menikmati aliran dana yang mengalir ke dinas dan Kementrian terkait,
karena ada pihak-pihak yang diuntungkan dan ingin agar Indonesia tidak bisa
lepas dari impor kedelai. Oleh karena itu, sangat ditunggu kemauan pemerintah
untuk mau menyelesaikan persoalan terkait impor kedelai yang bisa dibilang
tidak sehat ini.
Perhatian pemerintah terhadap
rendahnya minat petani untuk menanam kedelai juga harus diperhatikan. Meskipun
pemerintah menggembor-gemborkan bahwa produksi kedelai kita rendah disebabkan
oleh minimnya lahan, tetapi kalau tidak ada action atau tindakan dari
pemerintah, menunjukan bahwa pemerintah kita tidak bisa menyelesaikan masalah.
Jangankan menyelesaikan masalah, mengidentifikasi permasalahan yang terjadi
saja tidak bisa, apalagi menyelesaikan masalah dan memberikan solusi konkrit
terhadap masalah tersebut. Kekurangan lahan pertanian yang menyebabkan
rendahnya produksi kedelai bisa diatasi dengan pengintensifikasian lahan
melalui teknologi dan perluasan lahan kedelai di Indonesia. Amerika Serikat
mengalami swasembada pangan, karena sekitar tiga belas negara bagian di Amerika
Utara menjadi pusat pertanian, seperti di Maryland. Mulai dari universitas yang
menyangkut masalah pertanian sampai perusahaan Multinational Corporation (MNC)
berada di daerah itu. Sehingga, proses penilitian dan pengembangan
produk-produk pertanian menjadi maksimal. Padahal, dahulu daerah itu hanyalah
tanah tandus dan tidak cocok untuk pertanian, tetapi mampu diolah sedemikian
rupa sampai seperti sekarang.
Selain itu, pemerintah Amerika
Serikat juga memberikan subsidi secara besar-besaran bagi petani di Amerika.
Pemerintah Amerika memberikan perhatian lebih kepad para petani, dari mulai
awal proses penanaman sampai pada proses panen dijamin oleh pemerintah Amerika.
sehingga para petani disana kehidupanya sangat sejahtera, bayangkan, lahan
seluas 50 hektar hanya diolah oleh pasangan kakek, nenek dan dibantu seorang
pegawai serta sebuah traktor[4]. Hal ini menunjukkan sudah sangat baiknya
sistenm pertanian di Amerika serikat. Perbandingan luas lahan yang dimiliki
petani Indonesia dan Amerika sangat jauuh. karena anggaran yang digelontorkan
pemerintah Amerika untuk pertanian sangat besar. Oleh karena itu, harga kedelai
menjadi sangat murah ketika dilempar ke pasar luar negeri, karena sudah
disubsidi oleh pemerintah Amerika. padahal Amerika dikenal sebagai negara liberal,
yang menyerahkan jalannya perekonomian kepada pasar. Namun, karena pemerintah
amrika sadar bahwa bidang pertanian merupakan bidang yang bagi rakyatnya maka
pemerintah Amerika mengambil keputusan melakukan kontrol ketat terhadap produk
pertanian mereka. Oleh karena itu, sangat bodoh jika pemerintah Indonesia tidak
mau mengurusi bidang pertanian secara mandiri dan memberikan perhatian lebih
kepada pertanian. Pemerintah kita memang tidak mempunyai komitmen dan kemauan
untuk memajukan pertanian Indonesia apabila terus-terusan seperti ini dan tidak
ada langkah real, yang diambil untuk menyelesaikan segala persoalan pertanian,
bukan hanya kedelai.
Suatu kebijakan, terutama kebijakan
yang menyangkut banyak kepentingan seperti kebijakan ekonomi terkait kedelai,
pasti tidak bisa lepas dari kebijakan politik pemerintah. Kita bisa lihat,
bagaimana pemerintah tidak memberikan kebijakan yang pro rakyat, dalam hal ini
petani. Kebijakan yang dikeluarkan pemerintah lebih banyak menguntungkan pihak
swasta, izin impor yang dikeluarkan pemerintah kepada perusahaan-perusahaan
importir membuat mereka mendapatkan keuntungan yang sangat besar. Dalam dua
bulan, omset atau keuntungan yang bisa didapat mencapai lebih dari 1 triliun.
Pendapatan sebesar itu bisa didapat karena importir membeli kedelai dengan
murah, yakni sekitar Rp 5.600-Rp 6.000 per kilogram, lalu dijual sesuai dengan
harga ketetapan dari pemerintah yakni Rp 8.490, dipotong biaya pengapalan dan
asuransi, para importir masih mengantongi untung minimal Rp 2000 per kilogram
atau Rp 1 triliun hanya dalam waktu dua bulan dan itu keuntungan minimum,
karena hanya 11.900 ton kedelai yang dijual dengan harga khusus itu. Lebih dari
488.000 ton dijual dengan harga pasar yang lebih tinggi.
Jika kita melihat kebijakan
pemerintah tersebut, seperti tidak ada keberpihakan pemerintah sama sekali
terhadap rakyat kecil, terutama untuk petani dan produsen tahu tempe. Tidak
sulit sebenarnya bagi pemerintah kalau memang mau menyelamatkan petani kedelai,
produsen tahu dan tempe serta industri berbasis kedelai di dalam negeri. Ke
depan, komoditas yang menguasai hajat hidup orang banyak, seperti kedelai,
tidak boleh diserahkan ke pasar. Pemerintah harus mengambil alih. Kewenangan
Bulog untuk mengontrol harga pangan harus dikembalikan, agar tidak ada kartel
yang bermain. Perluasan lahan pertanian kedelai juga sangat penting untuk
meningkatkan kapasitas produksi. Terpenting dari semuanya adalah komitmen dan
kemauan dari pemerintah untuk memjukan pertanian Indonesia.
Bung Hatta pernah menulis tentang
hubungan politik dan ekonomi. Politik dan ekonomi harus sejalan, secara bersama
harus mendorong ke arah kemajuan. Politik berusaha untuk memperjuangkan hak-hak
rakyat, kehidupan rakyat dan kemerdekaan rakyat. Ekonomi berusaha untuk
memperbaiki dan menyelamatkan penghidupan rakyat, untuk melepaskan rakyat dari
cengkraman asing atau tindakan kaum majikan, pendeknya memerdekakan penghidupan
rakyat. Ekonomi yang tidak memakai haluan ini, akan tetapi hanya mengingat
keperluan golongan atau kelas sendiri, niscaya akan patah ditengah, akan
menjadi umpan kapitalisme barat. Politik jika tidak dengan tunjangan ekonomi
maka tidak akan sempruna hasilnya. Demikian juga dengan ekonomi, tidak akan
selamat kalau tidak ditunjang dengan pergerakan politik.
BAB III
PENUTUP
3.1.Kesimpulan
Melihat
kenyataan yang ada pada uraian sebelumnya, dapat dikatakan bahwa terjadinya
kenaikan harga kedelai disebabkan oleh ketergantungan produksi di Indonesia
pada kedelai impor, sedangkan negara pengimpor mengalami penurunan jumlah
produksi yang menyebabkan kelangkaan yang diikuti naiknya harga jual. Pemerintah
akhirnya ikut turun tangan dengan memberikan berbagai kebijakan untuk mengatasi
hal ini.
3.2.Saran
Setelah membaca karya tulis ini, diharapkan
kita dapat lebih memahami berbagai hal penting yang menjadi konflik dalam
pemerintahan negara kita. Semoga dengan memahami apa yang terjadi saat ini, sebagai
generasi penerus bangsa, kita dapat mengatasinya jika hal ini terulang di masa
yang akan datang.
Daftar
pustaka
Kamis, 06 Juni 2013
Contoh Kasus & Penyelesaiannya
Contoh kasus sengketa ekonomi secara negosiasi
Negosiasi adalah negosiasi selalu melibatkan dua
orang atau
lebih yang saling berinteraksi, mencari suatu kesepakatan kedua belah
pihak dan
mencapai tujuan yang dikehendaki bersama yang terlibat dalam negosiasi.
Contoh Kasus :
PT Sara Lee Indonesia, perusahaan besar yang
bergerak di
consumer product, diguncang masalah dengan karyawanya. Sekitar 200 buruh
bagian
pabrik roti yang tergabung dalam Gabungan Serikat Pekerja PT Sara Lee
Indonesia,
menggelar aksi mogok kerja di halaman pabrik, Jalan Raya Bogor Km 27
Jakarta
Timur, Rabu (19/11/10).
Aksi mogok kerja ini, ternyata tidak hanya di
Jakarta namun
serentak di seluruh distributor Sara Lee se-Indonesia. Bahkan, buruh
yang ada
di daerah mengirim ‘utusan’ ke Jakarta untuk memperkuat tuntutannya.
Utusan itu
bukan orang, namun berupa spanduk dari Sara Lee yang dikirim dari
beberapa
daerah.
Dalam aksinya di depan pabrik, para buruh yang
mayoritas
perempuan ini membentangkan spanduk berisikan tuntutan kesejahteraan
kepada
manajemen perusahaan yang berbasis di Chicago Sara Lee Corporation dan
beroperasi di 58 negara, pasar merek produk di hampir 200 negara serta
memiliki
137.000 karyawan di seluruh dunia.
Dengan mengenakan kaos putih dan ikat merah di
kepalanya. Buruh
merentangkan belasan spanduk, di antaranya bertuliskan: “Kami bukan sapi
perahan, usir kapitalis”, “Rp 16 triliun, Bagian kami mana?”, “Jangan
lupa
karyawan bagian dari aset perusahaan juga.” “Kami Minta 7 Paket”,
“Perusahaan
Sara Lee Besar Kok Ngasih Kesejahteraan Kecil” juga tuntutan lain
tentang
kesejahteraan dan gaji yang rendah.
Spanduk juga terpasang di pagar pabrik Sara Lee,
juga ada
sehelai kain berisi tanda tangan para pekerja dan 12 poster yang
mewakili suara
masing-masing tim dari berbagai daerah, seperti Jakarta, Banyuwangi,
Medan,
Makassar, Denpasar, Jember, Surabaya, Madiun, Kediri, Gorontalo,
Samarinda,
Lombok dan Aceh.
Poster dari Surabaya GT tertera beberapa kalimat
yang berbunyi:
“Kami tidak akan berhenti mogok, sebelum kalian penuhi tuntutan buruh,
penjahat
aja tahu balas budi, kalian?” Juga poster dari Tim Banyuwangi
menyuarakan:
“Kedatangan kami bukan untuk berdebat, kami datang untuk meminta hak
kami,
jangan bersembunyi di belakang UU, dan jangan ambil jatah kami, ayo
bicaralah
untuk Indonesia.”
“Kami terpaksa mogok karena jalan berunding sudah
buntu dari
pertemuan tripartit antara manajemen perusahaan dengan serikat pekerja.
Banyak
tuntutan yang kami ajukan mulai kesejahteraan, peningkatan jumlah
pesangon dan
kompensasi dari manajemen,” ungkap seorang buruh wanita yang enggan
disebut
namanya.
Buruh takut menyebut nama, sebab manajemen
perusahaan akan terus
melakukan intimidasi yang menyakitkan. “Ini aksi dalam jumlah yang
kecil, dan
menggerakan lebih besar dan sering melancarkan aksi, jika tuntutan kami
tak
dikabulkan,” sambungnya.
Perwakilan manajemen sempat mengimbau peserta aksi
mogok untuk
kembali bekerja melalui pengeras suara, namun ditolak oleh pekerja.
Hingga kini
aksi buruh terus bertambah sebab karyawan dari distributor Jakarta,
Bogor,
Tanggeran, Depok dan Bekasi satu persatu memperkuat aksinya itu.
Buruh lainnya mengatakan kasus ini bermula dari
penjualan saham
Sara Lee dijual kepada perusahaan besar. Ternyata, perusahaan baru itu
Setelah
enggan menerima karyawan lain, sehingga nasib karyawan menjadi
terkatung-katung. Bahkan, memutus hubungan kerja seenaknya saja. Buruh
pun
aktif demo.
Sara Lee merasa malu dengan aksi yang mencoreng
perusahaan
raksasa inim sehingga siap melakukan perundingan tripartit. Sayangnya,
hingga
kini belum ada kesepakatan karena manajemen perusahaan memberikan nilai
pesangon yang sangat rendah, tak sesuai pengabdian karyawan.
Cara Penyelesaian :
Menurut saya, Manajemen PT. Saralee harus berunding
terlebih
dahulu dengan para buruh agar menemui suatu titik kesepakatan. Jika PT.
Saralee
tidak memperoleh laba yang ia targetkan, seharusnya ia dapat mengambil
kebijaksanaan yang tidak membuat salah satu pihak rugi akan hal ini.
Perundingan secara kekeluargaan adalah satu-satunya solusi yang dapat
meredam
demo. Jika demo terus terjadi, pihak Saralee malah akan mengalami
kerugian yang
lebih besar lagi, karena jika kegiatan operasional tidak berjalan
seperti
biasa, laba pun tidak akan didapatkan oleh PT.Saralee.
Sumber :
Tugas Bab 9, 10, 11
BAB 9
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Kewajiban pelaku usaha adalah :
UU PK tidak memberikan keterangan
yang jelas mengenai apa itu rusak, cacat, bekas dan tercemar. Bila kita
membuka Kamus Besar Bahasa Indonesia, istilah-istilah tersebut diartikan
sebagai berikut:
Sanksi Pelaku Usaha
http://novianichsanudin.blogspot.com/2011/03/tanggung-jawab-pelaku-usaha.htm
BAB 10
ANTI MONOPOLI & PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
Pasar Monopoli adalah suatu bentuk pasar di mana hanya terdapat satu penjual yang menguasai pasar. Penentu harga pada pasar ini adalah seorang penjual atau sering disebut sebagai "monopolis".
Sebagai penentu harga (price-maker), seorang monopolis dapat menaikan atau mengurangi harga dengan cara menentukan jumlah barang yang akan diproduksi; semakin sedikit barang yang diproduksi, semakin mahal harga barang tersebut, begitu pula sebaliknya. Walaupun demikian, penjual juga memiliki suatu keterbatasan dalam penetapan harga. Apabila penetapan harga terlalu mahal, maka orang akan menunda pembelian atau berusaha mencari atau membuat barang subtitusi (pengganti) produk tersebut.
2. Asas dan Tujuan
Asas
Pelaku usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum.
Tujuan
Undang-Undang (UU) persaingan usaha adalah Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No.5/1999) yang bertujuan untuk memelihara pasar kompetitif dari pengaruh kesepakatan dan konspirasi yang cenderung mengurangi dan atau menghilangkan persaingan. Kepedulian utama dari UU persaingan usaha adalah promoting competition dan memperkuat kedaulatan konsumen.
3. Kegiatan yang Dilarang
Dalam UU No.5/1999,kegiatan yang dilarang diatur dalam pasal 17 sampai dengan pasal 24. Undang undang ini tidak memberikan defenisi kegiatan,seperti halnya perjanjian. Namun demikian, dari kata “kegiatan” kita dapat menyimpulkan bahwa yang dimaksud dengan kegiatan disini adalah aktivitas,tindakan secara sepihak. Bila dalam perjanjian yang dilarang merupakan perbuatan hukum dua pihak maka dalam kegiatan yang dilarang adalah merupakan perbuatan hukum sepihak.
Adapun kegiatan kegiatan yang dilarang tersebut yaitu :
1. Monopoli
Adalah penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha
2. Monopsoni
Adalah situasi pasar dimana hanya ada satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha yang menguasai pangsa pasar yang besar yang bertindak sebagai pembeli tunggal,sementara pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha yang bertindak sebagai penjual jumlahnya banyak.
3. Penguasaan pasar
Di dalam UU no.5/1999 Pasal 19,bahwa kegiatan yang dilarang dilakukan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya penguasaan pasar yang merupakan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat yaitu :
a. menolak dan atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar yang bersangkutan;
b. menghalangi konsumen atau pelanggan pelaku usaha pesaingnya untuk tidak melakukan hubungan usaha dengan pelaku usaha pesaingnya;
c. membatasi peredaran dan atau penjualan barang dan atau jasa pada pasar bersangkutan;
d. melakukan praktik diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu.
4. Persekongkolan
Adalah bentuk kerjasama yang dilakukan oleh pelaku usaha dengan pelaku usaha lain dengan maksud untuk menguasai pasar bersangkutan bagi kepentingan pelaku usaha yang bersekongkol (pasal 1 angka 8 UU No.5/1999).
5. Posisi Dominan
Artinya pengaruhnya sangat kuat, dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 menyebutkan posisi dominan merupakan suatu keadaan dimana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang berarti di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa yang dikuasai atau pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi diantara pesaingnya di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan kemampuan keuangan, kemampuan akses pada pasokan, penjualan, serta kemampuan untuk menyesuaikan pasokan dan permintaan barang atau jasa tertentu.
6. Jabatan Rangkap
Dalam Pasal 26 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dikatakan bahwa seorang yang menduduki jabatan sebagai direksi atau komisaris dari suatu perusahaan, pada waktu yang bersamaan dilarang merangkap menjadi direksi atau komisaris pada perusahaan lain.
7. Pemilikan Saham
Berdasarkan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dikatakan bahwa pelaku usaha dilarang memiliki saham mayoritas pada beberapa perusahaan sejenis, melakukan kegiatan usaha dalam bidang sama pada saat bersangkutan yang sama atau mendirikan beberapa perusahaan yang sama.
8. Penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan
Dalam Pasal 28 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, mengatakan bahwa pelaku usaha yang berbadan hukum maupun yang bukan berbadan hukum yang menjalankan perusahaan bersifat tetap dan terus menerus dengan tujuan mencari keuntungan.
4. Perjanjian yang Dilarang
1. Oligopoli
Adalah keadaan pasar dengan produsen dan pembeli barang hanya berjumlah sedikit, sehingga mereka atau seorang dari mereka dapat mempengaruhi harga pasar.
2. Penetapan harga
Dalam rangka penetralisasi pasar, pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, antara lain :
a. Perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama ;
b. Perjanjian yang mengakibatkan pembeli yang harus membayar dengan harga yang berbeda dari harga yang harus dibayar oleh pembeli lain untuk barang dan atau jasa yang sama ;
c. Perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga di bawah harga pasar ;
d. Perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa penerima barang dan atau jasa tidak menjual atau memasok kembali barang dan atau jasa yang diterimanya dengan harga lebih rendah daripada harga yang telah dijanjikan.
3. Pembagian wilayah
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang bertujuan untuk membagi wilayah pemasaran atau alokasi pasar terhadap barang dan atau jasa.
4. Pemboikotan
Pelaku usaha dilarang untuk membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang dapat menghalangi pelaku usaha lain untuk melakukan usaha yang sama, baik untuk tujuan pasar dalam negeri maupun pasar luar negeri.
5. Kartel
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa.
6. Trust
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk melakukan kerja sama dengan membentuk gabungan perusahaan atau perseroan yang lebih besar, dengan tetap menjaga dan mempertahankan kelangsungan hidup tiap-tiap perusahaan atau perseroan anggotanya, yang bertujuan untuk mengontrol produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa.
7. Oligopsoni
Keadaan dimana dua atau lebih pelaku usaha menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang dan/atau jasa dalam suatu pasar komoditas.
8. Integrasi vertikal
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang bertujuan untuk menguasai produksi sejumlah produk yang termasuk dalam rangkaian produksi barang dan atau jasa tertentu yang mana setiap rangkaian produksi merupakan hasil pengelolaan atau proses lanjutan baik dalam satu rangkaian langsung maupun tidak langsung.
9. Perjanjian tertutup
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa hanya akan memasok atau tidak memasok kembali barang dan atau jasa tersebut kepada pihak tertentu dan atau pada tempat tertentu.
10. Perjanjian dengan pihak luar negeri
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak luar negeri yang memuat ketentuan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
5. Hal-hal yang Dikecualikan dalam UU Anti Monopoli
Hal-hal yang dilarang oleh Undang-Undang Anti Monopoli adalah sebagai berikut :
1. Perjanjian-perjanjian tertentu yang berdampak tidak baik untuk persaingan pasar, yang terdiri dari:
(a) Oligopoli
(b) Penetapan harga
(c) Pembagian wilayah
(d) Pemboikotan
(e) Kartel
(f) Trust
(g) Oligopsoni
(h) Integrasi vertikal
(i) Perjanjian tertutup
(j) Perjanjian dengan pihak luar negeri
2. Kegiatan-kegiatan tertentu yang berdampak tidak baik untuk persaingan pasar,
yang meliputi kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
(a) Monopoli
(b) Monopsoni
(c) Penguasaan pasar
(d) Persekongkolan
3. Posisi dominan, yang meliputi :
(a) Pencegahan konsumen untuk memperoleh barang atau jasa yang bersaing
(b) Pembatasan pasar dan pengembangan teknologi
(c) Menghambat pesaing untuk bisa masuk pasar
(d) Jabatan rangkap
(e) Pemilikan saham
(f) Merger, akuisisi, konsolidasi
6. Komisi Pengawasan Persaingan Usaha
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) adalah sebuah lembaga independen di Indonesia yang dibentuk untuk memenuhi amanat Undang-Undang no. 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
7. Sanksi dalam Antimonopoli dan Persaingan Usaha
Pasal 36 UU Anti Monopoli, salah satu wewenang KPPU adalah melakukan penelitian, penyelidikan dan menyimpulkan hasil penyelidikan mengenai ada tidaknya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Masih di pasal yang sama, KPPU juga berwenang menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar UU Anti Monopoli. Apa saja yang termasuk dalam sanksi administratif diatur dalam Pasal 47 Ayat (2) UU Anti Monopoli. Meski KPPU hanya diberikan kewenangan menjatuhkan sanksi administratif, UU Anti Monopoli juga mengatur mengenai sanksi pidana. Pasal 48 menyebutkan mengenai pidana pokok. Sementara pidana tambahan dijelaskan dalam Pasal 49.
Pasal 48
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 4, Pasal 9 sampai dengan Pasal 14, Pasal 16 sampai dengan Pasal 19, Pasal 25, Pasal 27, dan Pasal 28 diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 6 (enam) bulan.
(2) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 5 sampai dengan Pasal 8, Pasal 15, Pasal 20 sampai dengan Pasal 24, dan Pasal 26 Undang-Undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp5.000.000.000 ( lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupialh), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 5 (lima) bulan.
(3) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 41 Undang-undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 3 (tiga) bulan.
Pasal 49
Dengan menunjuk ketentuan Pasal 10 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, terhadap pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 48 dapat dijatuhkan pidana tambahan berupa:
a. pencabutan izin usaha; atau
b. larangan kepada pelaku usaha yang telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap undang-undang ini untuk menduduki jabatan direksi atau komisaris sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan selama-lamanya 5 (lima) tahun; atau
c. penghentian kegiatan atau tindakan tertentu yang menyebabkan timbulnva kerugian pada pihak lain.
Aturan ketentuan pidana di dalam UU Anti Monopoli menjadi aneh lantaran tidak menyebutkan secara tegas siapa yang berwenang melakukan penyelidikan atau penyidikan dalam konteks pidana.
Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Pasar_monopoli
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/04/asas-dan-tujuan-monopoli/
http://fikaamalia.wordpress.com/2011/04/11/kegiatan-yang-dilarang/
http://fikaamalia.wordpress.com/2011/04/11/perjanjian-yang-dilarang-anti-monopoli-dan-persaingan-usaha-tidak-sehat/
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/02/anti-monopoli-dan-persaingan-usaha-tidak-sehat/
BAB 11
PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI
1. Pengertian Sengketa
Sengketa adalah perilaku pertentangan antara kedua orang atua lembaga atau lebih yang menimbulkan suatu akibat hukum dan karenanya dapat diberikan sanksi hukum bagi salah satu diantara keduanya.
2. Cara-cara Penyelesaian Sengketa
Sengketa dapat di selesaikan dengan berbagai cara dintara nya :
- Negosiasi
- Mediasi
- Arbitrasi
- Konsiliasi
- Enquiry (Penyelidikan)
- Pengadilan
3. Negosiasi
Negosiasi adalah suatu bentuk pertemuan antara dua pihak: pihak kita dan pihal lawan dimana kedua belah pihak bersama-sama mencari hasil yang baik, demi kepentingan kedua pihak.
4. Mediasi
Mediasi adalah proses penyelesaian sengketa melalui proses perundingan atau mufakat para pihak dengan dibantu oleh mediator yang tidak memiliki kewenangan memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian.
5. Arbitrase
Arbitrase adalah kekuasaan untuk menyelesaikan sesuatu perkara menurut kebijaksanaan
6. Perbandingan antara Perundingan, Arbitrase, dan Ligitasi
Perbedaan antara Perundingan, Arbitrase, dan Ligitasi ialah sebagai berikut :
- Perundingan ialah tindakan atau proses menawar untuk meraih tujuan atau kesepakatan yang bisa diterima.
- Arbitrase merupakan kekuasaan untuk menyelesaikan sesuatu perkara menurut kebijaksanaan
- Ligitasi adalah proses dimana seorang individu atau badan membawa sengketa, kasus ke pengadilan atau pengaduan dan penyelesaian tuntutan atau penggantian atas kerusakan.
Jadi perbandingan diantara ketiganya ini merupakan tahapan dari suatu penyelesaian pertikaian. Tahap pertama terlebih dahulu melakukan perundingan diantara kedua belah pihak yang bertikai, kedua ialah ke jalan Arbitrase ini di gunakan jika kedua belah pihak tidak bisa menyelesaikan pertikaian yang ada oleh sebab itu memerlukan pihak ketiga. Ketiga ialah tahap yang sudah tidak bisa diselesaikan dengan menggunakan pihak ketiga oleh sebab ini mereka mebutuhkan hukum atau pengadilan untuk menyelesaikan pertikaian yang ada.
Sumber :
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/05/penyelesaian-sengketa-ekonomi-makalah-aspek-hukum-dalam-ekonomi/
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Pengertian Konsumen
Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia
dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang
lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan
Konsumsi, dari bahasa Belanda consumptie, ialah suatu kegiatan yang
bertujuan mengurangi atau menghabiskan daya guna suatu benda, baik
berupa barang maupun jasa, untuk memenuhi kebutuhan dan kepuasan secara
langsung. Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan atau jasa yang
tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri,
keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk
diperdagangkan. Jika tujuan pembelian produk tersebut untuk dijual
kembali (Jawa: kulakan), maka dia disebut pengecer atau distributor.
Pada masa sekarang ini bukan suatu rahasia lagi bahwa sebenarnya
konsumen adalah raja sebenarnya, oleh karena itu produsen yang memiliki
prinsip holistic marketing sudah seharusnya memperhatikan semua yang
menjadi hak-hak konsumen
Asas dan Tujuan Perlindungan
Konsumen
Upaya perlindungan konsumen di tanah air didasarkan pada sejumlah asas
dan tujuan yang telah diyakini bias memberikan arahan dalam
implementasinya di tingkatan praktis. Dengan adanya asas dan tujuan yang
jelas, hukum perlindungan konsumen memiliki dasar pijakan yang
benar-benar kuat.
Asas perlindungan konsumen .
Berdasarkan UU Perlindungan Konsumen pasal 2, ada lima asas
perlindungan konsumen.
•Asas manfaat
Maksud asas ini adalah untuk mengamanatkan bahwa segala upaya dalam
penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat
sebesar-besarnya bagi kepentingankonsumen dan pelau usaha secara
keseluruhan.
•Asas keadilan
Asas ini dimaksudkan agar partisipasi seluruh rakyat bias diwujudkan
secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku
usaha untuk memperoleh haknyadan melaksanakan kewajibannya secara adil.
•Asas keseimbangan
Asas ini dimaksudkan untuk memberikan keseimbangan antara kepentingan
konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti material maupun
spiritual. d.Asas keamanan dan keselamatan konsumen.
•Asas keamanan dan keselamatan konsumen
Asas ini dimaksudkan untuk memberikan jaminan atas keamanan dan
keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan
barang/jasa yang dikonsumsi atau digunakan.
•Asas kepastian hukum
Asas ini dimaksudkan agar baik pelaku usaha maupun konsumen menaati
hokum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan
konsumen, serta Negara menjamin kepastian hukum.
Tujuan perlindungan konsumen
Dalam UU Perlindungan Konsumen Pasal 3, disebutkan bahwa tujuan
perlindungan konsumen adalah sebagai berikut.
• Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk
melindungi diri.
• mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya
dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa.
• Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, dan menuntut hak-
haknya sebagai konsumen.
• Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur
kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan
informasi.
• Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan
konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam
berusaha.
• Meningkatkan kualitas barang/jasa yang menjamin kelangsungan usaha
produksi barang dan jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan
keselamatan konsumen.
Hak dan Kewajiban Konsumen
Hak Konsumen adalah :
-Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang
dan/atau jasa
-Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang
dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta
jaminan yang dijanjikan
-Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan
jaminan barang dan/atau jasa
-Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa
yang digunakan
-Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian
sengketa perlindungan konsumen secara patut
-Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen
-Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak
diskriminatif
-Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian,
apabila barang/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian
atau tidak sebagaimana mestinya
-Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan
lainnya’
Kewajiban konsumen adalah :
-membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau
pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan
-beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa
-membayar dengan nilai tukar yang disepakati
-mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen
secara patut
Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha
Hak pelaku usaha adalah :
-hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai
kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
-hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang
beritikat tidak baik;
-hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaiakan
hukum sengketa konsumen;
-hak untuk rehabilitasi nama baik apbila terbukti secara hukum bahwa
kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang
diperdagangkan;
-hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan
lainnya.
-beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
-memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan
jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan,
perbaikan dan pemeliharaan;
-memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak
diskriminatif;
-menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau
diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa
yang berlaku;
-memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba
barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi
atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan;
-memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian
akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang
diperdagangkan;
-memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang
dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan
perjanjian.
Perbuatan Yang Dilarang Bagi
Pelaku Usaha
Ketentuan mengenai perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha diatur
dalam Pasal 8 – 17 UU PK. Ketentuan-etentuan ini kemudian dapat dibagi
kedalam 3 kelompok, yakni:
-larangan bagi pelaku usaha dalam kegiatan produksi (Pasal 8 )
-larangan bagi pelaku usaha dalam kegiatan pemasaran (Pasal 9 – 16)
-larangan bagi pelaku usaha periklanan (Pasal 17)
Mari kita bahas satu per satu. Yang pertama ialah larangan bagi pelaku
usaha dalam kegiatan produksi. Ada 10
larangan bagi pelaku usaha sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (1) UU PK ,
yakni pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang
dan/atau jasa yang:
-tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
-tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto, dan jumlah
dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket
barang tersebut;
-tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam
hitungan menurut ukuran yang sebenarnya;
-tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran
sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan barang
dan/atau jasa tersebut;
-tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya , mode, atau penggunaan tertentu sebagaimana
dinyatakan dalam label atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut;
-tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket,
keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut;
-tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu
penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu;
-tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana
pernyataan “halal” yang dicantumkan dalam label;
-tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama
barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai,
tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta
keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus di
pasang/dibuat;
-tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam
bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang
berlaku.
Tiap bidang usaha diatur oleh ketentuan tersendiri. Misalnya kegiatan
usaha di bidang makanan dan minuman tunduk pada UU No. 7 Tahun 1996
tentang Pangan. Tak jarang pula, tiap daerah memiliki pengaturan yang
lebih spesifik yang diatur melalui Peraturan Daerah. Selain tunduk pada
ketentuan yang berlaku, pelaku usaha juga wajib memiliki itikad baik
dalam berusaha. Segala janji-janji yang disampaikan kepada konsumen,
baik melalui label, etiket maupun iklan harus dipenuhi.
Selain itu, ayat (2) dan (3) juga memberikan larangan sebagai berikut:
(2) Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau
bekas, dan tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar
atas barang dimaksud.
(3) Pelaku usaha dilarang memperdagangkan sediaan farmasi dan pangan
yang rusak, cacat atau bekas dan tercemar, dengan atau tanpa memberikan
informasi secara lengkap dan benar.
Rusak: sudah tidak sempurna (baik, utuh) lagi.
Cacat: kekurangan yang menyebabkan nilai atau mutunya kurang baik atau
kurang sempurna.
Bekas: sudah pernah dipakai.
Tercemar: menjadi cemar (rusak, tidak baik lagi)
Ternyata cukup sulit untuk membedakan rusak, cacat dan tercemar. Menurut
saya rusak berarti benda tersebut sudah tidak dapat digunakan lagi.
Cacat berarti benda tersebut masih dapat digunakan, namun fungsinya
sudah berkurang. Sedangkan tercemar berarti pada awalnya benda tersebut
baik dan utuh. Namun ada sesuatu diluar benda tersebut yang bersatu
dengan benda itu sehingga fungsinya berkurang atau tidak berfungsi lagi.
Tanggung Jawab Pelaku Usaha
Hukum tentang tanggung jawab produk ini termasuk dalam perbuatan
melanggar hukum tetapi diimbuhi dengan tanggung jawab mutlak (strict
liability), tanpa melihat apakah ada unsur kesalahan pada pihak pelaku.
Dalam kondisi demikian terlihat bahwa adagium caveat emptor (konsumen
bertanggung jawab telah ditinggalkan) dan kini berlaku caveat venditor
(pelaku usaha bertanggung jawab).
Istilah Product Liability (Tanggung Jawab Produk) baru dikenal sekitar
60 tahun yang lalu dalam dunia perasuransian di Amerika Serikat,
sehubungan dengan dimulainya produksi bahan makanan secara
besar-besaran. Baik kalangan produsen (Producer and manufacture) maupun
penjual (seller, distributor) mengasuransikan barang-barangnya terhadap
kemungkinan adanya resiko akibat produk-produk yang cacat atau
menimbulkan kerugian tehadap konsumen.
Produk secara umum diartikan sebagai barang yang secara nyata dapat
dilihat, dipegang (tangible goods), baik yang bergerak maupun yang tidak
bergerak. Namun dalam kaitan dengan masalah tanggung jawab produser
(Product Liability) produk bukan hanya berupa tangible goods tapi juga
termasuk yang bersifat intangible seperti listrik, produk alami (mis.
Makanan binatang piaraan dengan jenis binatang lain), tulisan (mis. Peta
penerbangan yang diproduksi secara masal), atau perlengkapan tetap pada
rumah real estate (mis. Rumah). Selanjutnya, termasuk dalam pengertian
produk tersebut tidak semata-mata suatu produk yang sudah jadi secara
keseluruhan, tapi juga termasuk komponen suku cadang.
Tanggung jawab produk (product liability), menurut Hursh bahwa product
liability is the liability of manufacturer, processor or
non-manufacturing seller for injury to the person or property of a buyer
third party, caused by product which has been sold. Perkins Coie juga
menyatakan Product Liability: The liability of the manufacturer or
others in the chain of distribution of a product to a person injured by
the use of product
Dengan demikian, yang dimaksud dengan product liability adalah suatu
tanggung jawab secara hukum dari orang atau badan yang menghasilkan
suatu produk (producer, manufacture) atau dari orang atau badan yang
bergerak dalam suatu proses untuk menghasilkan suatu produk (processor,
assembler) atau orang atau badan yang menjual atau mendistribusikan
produk tersebut.
Bahkan dilihat dari konvensi tentang product liability di atas,
berlakunya konvensi tersebut diperluas terhadap orang/badan yang
terlibat dalam rangkaian komersial tentang persiapan atau penyebaran
dari produk, termasuk para pengusaha, bengkel dan pergudangan. Demikian
juga dengan para agen dan pekerja dari badan-badan usaha di atas.
Tanggung jawab tersebut sehubungan dengan produk yang cacat sehingga
menyebabkan atau turut menyebabkan kerugian bagi pihak lain (konsumen),
baik kerugian badaniah, kematian maupun harta benda.
Sanksi Bagi Pelaku Usaha Menurut Undang-undang No. 8 Tahun 1999
tentang Perlindungan Konsumen
Sanksi Perdata :
•Ganti rugi dalam bentuk :
-Pengembalian uang atau
-Penggantian barang atau
-Perawatan kesehatan, dan/atau
-Pemberian santunan
•Ganti rugi diberikan dalam tenggang waktu 7 hari setelah tanggal
transaksi
Sanksi Administrasi :
maksimal Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah), melalui BPSK jika
melanggar Pasal 19 ayat (2) dan (3), 20, 25
Sanksi Pidana :
•Kurungan :
Penjara, 5 tahun, atau denda Rp. 2.000.000.000 (dua milyar -rupiah)
(Pasal 8, 9, 10, 13 ayat (2), 15, 17 ayat (1) huruf a, b,c, dan e dan
Pasal 18
-Penjara, 2 tahun, atau denda Rp.500.000.000 (lima ratus
juta rupiah) (Pasal 11, 12, 13 ayat (1), 14, 16 dan 17 ayat (1)huruf d
dan f
•Ketentuan pidana lain (di luar Undang-undang No. 8 Tahun. 1999 tentang
Perlindungan Konsumen) jika konsumen luka berat, sakit berat, cacat
tetap atau kematian
•Hukuman tambahan , antara lain :
-Pengumuman keputusan Hakim
-Pencabuttan izin usaha;
-Dilarang memperdagangkan barang dan jasa ;
-Wajib menarik dari peredaran barang dan jasa;
-Hasil Pengawasan disebarluaskan kepada masyarakat .
Sumber:
http://aditnobaka.wordpress.com/2010/10/08/pengertian-konsumen/
https://docs.google.com/viewer?a=v&q=cache:V4cU_3d0oZQJ:abing1991.files.wordpress.com/2011/05/makalah-hukum-perlindungan-konsumen-2.docx+asas+dan+tujuan+konsumen&hl=id&gl=id&pid=bl&srcid=ADGEESg9tFenKmI8r0bxzoxG-OcBfdlHYOS8gTiqDIHq3n1gOusADL4MpKKzK-0jE-OivkNRt2zRWbu2r6V1C0hZXy7hYE5DrXpK1FfgiD9qfrxq7LbVuO5St4pr5E4Ft31W7MRTCQSH&sig=AHIEtbSmSXGIYK81Hp9ADpo0my1IRWPnFw
http://pipp.rembangkab.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=63:perlindungan-konsumen&catid=3:newsflash
http://webcache.googleusercontent.com/search?q=cache:tE1fvrTeSW8J:www.tunardy.com/perbuatan-yang-dilarang-bagi-pelaku-usaha-bagian-1/+perbuatan+yang+dilarang+bagi+pelaku+usaha&cd=5&hl=id&ct=clnk&gl=id
BAB 10
ANTI MONOPOLI & PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
1. Pengertian
Pasar Monopoli adalah suatu bentuk pasar di mana hanya terdapat satu penjual yang menguasai pasar. Penentu harga pada pasar ini adalah seorang penjual atau sering disebut sebagai "monopolis".
Sebagai penentu harga (price-maker), seorang monopolis dapat menaikan atau mengurangi harga dengan cara menentukan jumlah barang yang akan diproduksi; semakin sedikit barang yang diproduksi, semakin mahal harga barang tersebut, begitu pula sebaliknya. Walaupun demikian, penjual juga memiliki suatu keterbatasan dalam penetapan harga. Apabila penetapan harga terlalu mahal, maka orang akan menunda pembelian atau berusaha mencari atau membuat barang subtitusi (pengganti) produk tersebut.
2. Asas dan Tujuan
Asas
Pelaku usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum.
Tujuan
Undang-Undang (UU) persaingan usaha adalah Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No.5/1999) yang bertujuan untuk memelihara pasar kompetitif dari pengaruh kesepakatan dan konspirasi yang cenderung mengurangi dan atau menghilangkan persaingan. Kepedulian utama dari UU persaingan usaha adalah promoting competition dan memperkuat kedaulatan konsumen.
3. Kegiatan yang Dilarang
Dalam UU No.5/1999,kegiatan yang dilarang diatur dalam pasal 17 sampai dengan pasal 24. Undang undang ini tidak memberikan defenisi kegiatan,seperti halnya perjanjian. Namun demikian, dari kata “kegiatan” kita dapat menyimpulkan bahwa yang dimaksud dengan kegiatan disini adalah aktivitas,tindakan secara sepihak. Bila dalam perjanjian yang dilarang merupakan perbuatan hukum dua pihak maka dalam kegiatan yang dilarang adalah merupakan perbuatan hukum sepihak.
Adapun kegiatan kegiatan yang dilarang tersebut yaitu :
1. Monopoli
Adalah penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha
2. Monopsoni
Adalah situasi pasar dimana hanya ada satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha yang menguasai pangsa pasar yang besar yang bertindak sebagai pembeli tunggal,sementara pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha yang bertindak sebagai penjual jumlahnya banyak.
3. Penguasaan pasar
Di dalam UU no.5/1999 Pasal 19,bahwa kegiatan yang dilarang dilakukan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya penguasaan pasar yang merupakan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat yaitu :
a. menolak dan atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar yang bersangkutan;
b. menghalangi konsumen atau pelanggan pelaku usaha pesaingnya untuk tidak melakukan hubungan usaha dengan pelaku usaha pesaingnya;
c. membatasi peredaran dan atau penjualan barang dan atau jasa pada pasar bersangkutan;
d. melakukan praktik diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu.
4. Persekongkolan
Adalah bentuk kerjasama yang dilakukan oleh pelaku usaha dengan pelaku usaha lain dengan maksud untuk menguasai pasar bersangkutan bagi kepentingan pelaku usaha yang bersekongkol (pasal 1 angka 8 UU No.5/1999).
5. Posisi Dominan
Artinya pengaruhnya sangat kuat, dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 menyebutkan posisi dominan merupakan suatu keadaan dimana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang berarti di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa yang dikuasai atau pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi diantara pesaingnya di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan kemampuan keuangan, kemampuan akses pada pasokan, penjualan, serta kemampuan untuk menyesuaikan pasokan dan permintaan barang atau jasa tertentu.
6. Jabatan Rangkap
Dalam Pasal 26 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dikatakan bahwa seorang yang menduduki jabatan sebagai direksi atau komisaris dari suatu perusahaan, pada waktu yang bersamaan dilarang merangkap menjadi direksi atau komisaris pada perusahaan lain.
7. Pemilikan Saham
Berdasarkan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dikatakan bahwa pelaku usaha dilarang memiliki saham mayoritas pada beberapa perusahaan sejenis, melakukan kegiatan usaha dalam bidang sama pada saat bersangkutan yang sama atau mendirikan beberapa perusahaan yang sama.
8. Penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan
Dalam Pasal 28 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, mengatakan bahwa pelaku usaha yang berbadan hukum maupun yang bukan berbadan hukum yang menjalankan perusahaan bersifat tetap dan terus menerus dengan tujuan mencari keuntungan.
4. Perjanjian yang Dilarang
1. Oligopoli
Adalah keadaan pasar dengan produsen dan pembeli barang hanya berjumlah sedikit, sehingga mereka atau seorang dari mereka dapat mempengaruhi harga pasar.
2. Penetapan harga
Dalam rangka penetralisasi pasar, pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, antara lain :
a. Perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama ;
b. Perjanjian yang mengakibatkan pembeli yang harus membayar dengan harga yang berbeda dari harga yang harus dibayar oleh pembeli lain untuk barang dan atau jasa yang sama ;
c. Perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga di bawah harga pasar ;
d. Perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa penerima barang dan atau jasa tidak menjual atau memasok kembali barang dan atau jasa yang diterimanya dengan harga lebih rendah daripada harga yang telah dijanjikan.
3. Pembagian wilayah
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang bertujuan untuk membagi wilayah pemasaran atau alokasi pasar terhadap barang dan atau jasa.
4. Pemboikotan
Pelaku usaha dilarang untuk membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang dapat menghalangi pelaku usaha lain untuk melakukan usaha yang sama, baik untuk tujuan pasar dalam negeri maupun pasar luar negeri.
5. Kartel
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa.
6. Trust
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk melakukan kerja sama dengan membentuk gabungan perusahaan atau perseroan yang lebih besar, dengan tetap menjaga dan mempertahankan kelangsungan hidup tiap-tiap perusahaan atau perseroan anggotanya, yang bertujuan untuk mengontrol produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa.
7. Oligopsoni
Keadaan dimana dua atau lebih pelaku usaha menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang dan/atau jasa dalam suatu pasar komoditas.
8. Integrasi vertikal
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang bertujuan untuk menguasai produksi sejumlah produk yang termasuk dalam rangkaian produksi barang dan atau jasa tertentu yang mana setiap rangkaian produksi merupakan hasil pengelolaan atau proses lanjutan baik dalam satu rangkaian langsung maupun tidak langsung.
9. Perjanjian tertutup
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa hanya akan memasok atau tidak memasok kembali barang dan atau jasa tersebut kepada pihak tertentu dan atau pada tempat tertentu.
10. Perjanjian dengan pihak luar negeri
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak luar negeri yang memuat ketentuan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
5. Hal-hal yang Dikecualikan dalam UU Anti Monopoli
Hal-hal yang dilarang oleh Undang-Undang Anti Monopoli adalah sebagai berikut :
1. Perjanjian-perjanjian tertentu yang berdampak tidak baik untuk persaingan pasar, yang terdiri dari:
(a) Oligopoli
(b) Penetapan harga
(c) Pembagian wilayah
(d) Pemboikotan
(e) Kartel
(f) Trust
(g) Oligopsoni
(h) Integrasi vertikal
(i) Perjanjian tertutup
(j) Perjanjian dengan pihak luar negeri
2. Kegiatan-kegiatan tertentu yang berdampak tidak baik untuk persaingan pasar,
yang meliputi kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
(a) Monopoli
(b) Monopsoni
(c) Penguasaan pasar
(d) Persekongkolan
3. Posisi dominan, yang meliputi :
(a) Pencegahan konsumen untuk memperoleh barang atau jasa yang bersaing
(b) Pembatasan pasar dan pengembangan teknologi
(c) Menghambat pesaing untuk bisa masuk pasar
(d) Jabatan rangkap
(e) Pemilikan saham
(f) Merger, akuisisi, konsolidasi
6. Komisi Pengawasan Persaingan Usaha
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) adalah sebuah lembaga independen di Indonesia yang dibentuk untuk memenuhi amanat Undang-Undang no. 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
7. Sanksi dalam Antimonopoli dan Persaingan Usaha
Pasal 36 UU Anti Monopoli, salah satu wewenang KPPU adalah melakukan penelitian, penyelidikan dan menyimpulkan hasil penyelidikan mengenai ada tidaknya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Masih di pasal yang sama, KPPU juga berwenang menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar UU Anti Monopoli. Apa saja yang termasuk dalam sanksi administratif diatur dalam Pasal 47 Ayat (2) UU Anti Monopoli. Meski KPPU hanya diberikan kewenangan menjatuhkan sanksi administratif, UU Anti Monopoli juga mengatur mengenai sanksi pidana. Pasal 48 menyebutkan mengenai pidana pokok. Sementara pidana tambahan dijelaskan dalam Pasal 49.
Pasal 48
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 4, Pasal 9 sampai dengan Pasal 14, Pasal 16 sampai dengan Pasal 19, Pasal 25, Pasal 27, dan Pasal 28 diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 6 (enam) bulan.
(2) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 5 sampai dengan Pasal 8, Pasal 15, Pasal 20 sampai dengan Pasal 24, dan Pasal 26 Undang-Undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp5.000.000.000 ( lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupialh), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 5 (lima) bulan.
(3) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 41 Undang-undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 3 (tiga) bulan.
Pasal 49
Dengan menunjuk ketentuan Pasal 10 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, terhadap pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 48 dapat dijatuhkan pidana tambahan berupa:
a. pencabutan izin usaha; atau
b. larangan kepada pelaku usaha yang telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap undang-undang ini untuk menduduki jabatan direksi atau komisaris sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan selama-lamanya 5 (lima) tahun; atau
c. penghentian kegiatan atau tindakan tertentu yang menyebabkan timbulnva kerugian pada pihak lain.
Aturan ketentuan pidana di dalam UU Anti Monopoli menjadi aneh lantaran tidak menyebutkan secara tegas siapa yang berwenang melakukan penyelidikan atau penyidikan dalam konteks pidana.
Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Pasar_monopoli
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/04/asas-dan-tujuan-monopoli/
http://fikaamalia.wordpress.com/2011/04/11/kegiatan-yang-dilarang/
http://fikaamalia.wordpress.com/2011/04/11/perjanjian-yang-dilarang-anti-monopoli-dan-persaingan-usaha-tidak-sehat/
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/02/anti-monopoli-dan-persaingan-usaha-tidak-sehat/
BAB 11
PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI
Sengketa adalah perilaku pertentangan antara kedua orang atua lembaga atau lebih yang menimbulkan suatu akibat hukum dan karenanya dapat diberikan sanksi hukum bagi salah satu diantara keduanya.
2. Cara-cara Penyelesaian Sengketa
Sengketa dapat di selesaikan dengan berbagai cara dintara nya :
- Negosiasi
- Mediasi
- Arbitrasi
- Konsiliasi
- Enquiry (Penyelidikan)
- Pengadilan
3. Negosiasi
Negosiasi adalah suatu bentuk pertemuan antara dua pihak: pihak kita dan pihal lawan dimana kedua belah pihak bersama-sama mencari hasil yang baik, demi kepentingan kedua pihak.
4. Mediasi
Mediasi adalah proses penyelesaian sengketa melalui proses perundingan atau mufakat para pihak dengan dibantu oleh mediator yang tidak memiliki kewenangan memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian.
5. Arbitrase
Arbitrase adalah kekuasaan untuk menyelesaikan sesuatu perkara menurut kebijaksanaan
6. Perbandingan antara Perundingan, Arbitrase, dan Ligitasi
Perbedaan antara Perundingan, Arbitrase, dan Ligitasi ialah sebagai berikut :
- Perundingan ialah tindakan atau proses menawar untuk meraih tujuan atau kesepakatan yang bisa diterima.
- Arbitrase merupakan kekuasaan untuk menyelesaikan sesuatu perkara menurut kebijaksanaan
- Ligitasi adalah proses dimana seorang individu atau badan membawa sengketa, kasus ke pengadilan atau pengaduan dan penyelesaian tuntutan atau penggantian atas kerusakan.
Jadi perbandingan diantara ketiganya ini merupakan tahapan dari suatu penyelesaian pertikaian. Tahap pertama terlebih dahulu melakukan perundingan diantara kedua belah pihak yang bertikai, kedua ialah ke jalan Arbitrase ini di gunakan jika kedua belah pihak tidak bisa menyelesaikan pertikaian yang ada oleh sebab itu memerlukan pihak ketiga. Ketiga ialah tahap yang sudah tidak bisa diselesaikan dengan menggunakan pihak ketiga oleh sebab ini mereka mebutuhkan hukum atau pengadilan untuk menyelesaikan pertikaian yang ada.
Sumber :
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/05/penyelesaian-sengketa-ekonomi-makalah-aspek-hukum-dalam-ekonomi/
Langganan:
Komentar (Atom)









