PERAN
KOPERASI
· Peranan
Koperasi di berbagai keadaan persaingan
1. Di
Pasar Persaingan Sempurna
Suatu pasar disebut bersaing
sempurna jika terdapat banyak penjual dan pembeli sehingga tidak ada satu pun
dari mereka dapat mempengaruhi harga yang berlaku; barang dan jasa yang dijual
di pasar adalah homogen; terdapat mobilitas sumber daya yang sempurna; setiap
produsen maupun konsumen mempunyai kebebasan untuk keluar-masuk pasar; setiap produsen
maupun konsumen mempunyai informasi yang sempurna tentang keadaan pasar
meliputi perubahan harga, kuantitas dan kualitas barang dan informasi lainnya;
tidak ada biaya atau manfaat eksternal berhubungan dengan barang dan jasa yang
dijual di pasar. Perusahaan-perusahaan dalam pasar persaingan sempurna bersifat
“penerima harga” (price taker).
Kurva permintaan yang dihadapi sebuah
perusahaan dalam pasar persaingan sempurna merupakan sebuah garis horizontal
pada tingkat harga yang berlaku di pasar.Kuantitas output ditentukan
berdasarkan harga pasar dan tujuan memaksimumkan laba, yaitu pada saat MR
= MC. Dalam jangka waktu yang sangat pendek, kurva penawaran pasar
berbentuk garis vertikal sehingga harga ditentukan oleh permintaan pasar. Dalam
jangka panjang, harga dapat naik, tetap atau turun tergantung pada perubahan
permintaan komoditi yang bersangkutan dan faktor-faktor yang mempengaruhinya.
Ciri-ciri Pasar Pesaingan
Sempurna :
1. Adanya
penjual dan pembeli yang sangat banyak.
Banyaknya penjual dan pembeli menyebabkan
masing-masing pihak tidak dapat mempengaruhi harga.
Harga ditentukan oleh mekanisme permintaan
dan penawaran di pasar. Dengan demikian, pengusahalah yang menyesuaikan
usahanya dengan harga pasar yang telah ada. Demikian pula konsumen secara
perorangan tidak dapat mempengaruhi harga pasar dengan jalan memperbesar atau
memperkecil jumlah pembeliannya.
2. Produk
yang dijual perusahaan adalah sejenis (homogen).
Produk yang ditawarkan adalah sama dalam
segala hal. Dalam pikiran pembeli, masing-masing hasil produksi suatu
perusahaan dilihat sebagai sebuah substitusi yang sempurna untuk hasil produksi
dari perusahaan lain di pasaran. Akibatnya penentuan pembelian oleh konsumen
tidak tergantung kepada siapa yang menjual produk tersebut.
3. Perusahaan
bebas untuk masuk dan keluar.
Masing-masing penjual ataupun pembeli
mempunyai kebebasan untuk masuk dan keluar pasar. Tidak turut sertanya salah
satu pengusaha atau pembeli dalam pasar tersebut, tidak akan berpengaruh kepada
harga pasar, karena jumlah produk yang ditarik/dibeli sedemikian kecilnya
sehingga dapat diabaikan jika dibandingkan dengan total produk yang terdapat di
pasar.
4. Para
pembeli dan penjual memiliki. informasi yang sempurna
Para penjual dan pembeli mempunyai
informasi yang lengkap mengenai kondisi pasar, struktur harga, dan kuantitas
barang yang sesungguhnya. Keterangan ini mudah didapat dan tidak memerlukan
biaya yang besar (costless).Berdasarkan kondisi di atas, dapat diamati
keseimbangan / ekuilibrium dari suatu badan usaha koperasi untuk jangka waktu
pendek, menengah, dan jangka panjang.
Dalam struktur pasar persaingan sempurna,
harga ditentukan oleh keseimbangan permintaan (demand) dengan penawaran
(supply). Oleh sebab itu, perusahaan yang bersaing dalam pasar persaingan sempurna
disebut penerima harga (price taker). Jadi apabila koperasi masuk dan menjual
produknya ke pasar yang mempunyai struktur bersaing sempurna, maka koperasi
hanya dapat mengikuti harga pasar sebagai harga jual produknya.
2. Di
Pasar Monopolistik
Pasar Monopolistik adalah
salah satu bentuk pasar di mana terdapat banyak produsen yang menghasilkan
barang serupa tetapi memiliki perbedaan dalam beberapa aspek. Penjual pada
pasar monopolistik tidak terbatas, namun setiap produk yang dihasilkan pasti memiliki
karakter tersendiri yang membedakannya dengan produk lainnya. Contohnya adalah
: shampoo, pasta gigi, dll.
Pada pasar monopolistik, produsen memiliki
kemampuan untuk mempengaruhi harga walaupun pengaruhnya tidak sebesar produsen
dari pasar monopoli atau oligopoli. Kemampuan ini berasal dari sifat barang
yang dihasilkan. Karena perbedaan dan ciri khas dari suatu barang, konsumen
tidak akan mudah berpindah ke merek lain, dan tetap memilih merek tersebut
walau produsen menaikkan harga. Misalnya, pasar sepeda motor di Indonesia.
Ciri-ciri dari pasar
monopolistik adalah:
1.
Terdapat banyak penjual/produsen yang berkecimpung di pasar.
2.
Barang yang diperjual-belikan merupakan differentiated produk.
3.
Para penjual memiliki kekuatan Pasar Oligopoli.
3. Di
Pasar Monopsoni
Monopsoni adalah keadaan
dimana satu pelaku usaha menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli
tunggal atas barang dan/atau jasa dalam suatu pasar komoditas. Kondisi
Monopsoni sering terjadi didaerah-daerah Perkebunan dan industri hewan
potong (ayam), sehingga posisi tawar
menawar dalam harga bagi petani adalah nonsen. Salah satu contoh monopsoni juga
adalah penjualan perangkat kereta api di Indonesia. Perusahaan Kereta Api di
Indonesia hanya ada satu yakni KAI, oleh karena itu, semua hasil produksi hanya
akan dibeli oleh KAI.
Apabila seorang pengusaha membeli suatu
faktor produksi secara bersaing sempurna dengan pengusaha lain,maka ia secara
perorangan tidak bisa mempengaruhi harga dari faktor produksi itu.
4. Di
Pasar Oligopoli
Pasar Oligopoli adalah pasar
di mana penawaran satu jenis barang dikuasai oleh beberapa perusahaan. Umumnya
jumlah perusahaan lebih dari dua tetapi kurang dari sepuluh. Dalam pasar
oligopoli, setiap perusahaan memposisikan dirinya sebagai bagian yang terikat
dengan permainan pasar, di mana keuntungan yang mereka dapatkan tergantung dari
tindak-tanduk pesaing mereka. Sehingga semua usaha promosi, iklan, pengenalan
produk baru, perubahan harga, dan sebagainya dilakukan dengan tujuan untuk
menjauhkan konsumen dari pesaing mereka.
Praktek oligopoli umumnya dilakukan sebagai
salah satu upaya untuk menahan perusahaan-perusahaan potensial untuk masuk
kedalam pasar, dan juga perusahaan-perusahaan melakukan oligopoli sebagai salah
satu usaha untuk menikmati laba normal di bawah tingkat maksimum dengan
menetapkan harga jual terbatas, sehingga menyebabkan kompetisi harga diantara
pelaku usaha yang melakukan praktek oligopoli menjadi tidak ada.
Struktur pasar oligopoli umumnya terbentuk
pada industri-industri yang memiliki capital intensive yang tinggi, seperti,
industri semen, industri mobil, dan industri kertas. Dalam Undang-undang No. 5
Tahun 1999, oligopoli dikelompokkan ke dalam kategori perjanjian yang dilarang,
padahal umumnya oligopoli terjadi melalui keterkaitan reaksi, khususnya pada
barang-barang yang bersifat homogen atau identik dengan kartel, sehingga
ketentuan yang mengatur mengenai oligopoli ini sebagiknya digabung dengan
ketentuan yang mengatur mengenai kartel.
Jenis-jenis pasar Oligopoli
:
1. Pasar
oligopoly murni.
Barang yang diperdagangkan sama fisiknya (identik), hanya berbeda merknya saja.
Barang yang diperdagangkan sama fisiknya (identik), hanya berbeda merknya saja.
2. Pasar
oligopoly dengan pembedaan (differentiated oligopoly).
Barang yang diperdagangkan dapat dibedakan. Perusahaan mengeluarkan beberapa produk untuk piihan konsumen.
Barang yang diperdagangkan dapat dibedakan. Perusahaan mengeluarkan beberapa produk untuk piihan konsumen.
Ciri-ciri pasar Oligopoli:
a. Terdapat banyak pembeli di
pasar.
b. Hanya ada
beberapa perusahaan(penjual) yang menguasai pasar.
c. Produk yang dijual
bisa bersifat sejenis, namun bisa berbeda mutunya.
d. Adanya hambatan
bagi pesaing baru.
e. Adanya saling
ketergantungan antar perusahaan (produsen).
f. Advertensi
(periklanan) sangat penting dan intensif.
Sumber : ahim.staff.gunadarma.ac.id
Sumber : ahim.staff.gunadarma.ac.id










Tidak ada komentar:
Posting Komentar